Warga Miskin di Bombana Bertambah

346
Wajah ibukota Bombana, Rumbia.
Wajah ibukota Bombana, Rumbia.

BOMBANA, KARYASULTRA.ID – Menjelang 18 tahun peringatan usia pemekaran Kabupaten Bombana masih diperhadapkan pekerjaan ekstra. Daerah kaya tambang tersebut, masyarakatnya masih dihantui kecemasan mau makan apa esoknya. Banyaknya perusahaan pertambangan dan hadirnya perusahaan lainnya belum bisa melepaskan belenggu garis kemiskinan masyarakatnya.

Padahal eensi sebuah pemekaran tidak lain mendekatkan masyarakat ke taraf kesejahteraan. Pemimpin yang baik harus mempunyai rasa kepekaan pada situasi di sekeliling masyarakat, diantaranya harus peka terhadap kondisi perekonomian rakyatnya.

Kabupaten Bombana mekar sejak tahun 2003 silam, Bombana dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 29 tahun 2003 yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Buton. Mekar sejak 18 tahun silam akankah masyarakat daerah tersebut merasakan dampak dari pemekaran?

Badan Pusat Statistik Bombana mencatat presentase penduduk miskin dan Indeks Pembangunan Manusia pada wilayah Bombana sejak tahun 2016-2020 yakni:

Angka Penduduk Miskin di Tahun 2016: 13, 6 di tahun 2017: 12, 36 di tahan 2018: 11,5 di tahun 2019: 10,56 sedangkan di tahun 2020 Badan Statistik mencatat angka angka penduduk miskin di Kabupaten Bombana mencapai 10,01

Sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bombana pada tahun 2016-2020 yakni:
Di tahan 2016: 64,2 di tahun 2017: 64,49 di tahun 2018: 65,4 di tahun 2019: 65,65 sedangkan di tahun 2020: 66,05.

Koordinator Fungsi IPDS BPS Bombana Sofiana mengatakan, mengenai angka kemiskinan pada tahun 2021 pihaknya belum merilis masih dalam tahap pengerjaan data.

Sementara itu, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bombana La Ode Achmad mengatakan ada kenaikan pada angka penerima PKH kali ini. Untuk diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin sehingga pemerintah memberikan bantuan tunai.

“Kalau kenaikan data penerima PKH naiknya kurang lebih 10%,” kata Achmad kepada Karyasultra.id

Lebih lanjut La Ode Achmad menuturkan mengenai Kriteria PKH

  1. Keluarga tersebut masuk dalam DTKS
  2. Sebagai Keluarga yg memiliki ekonomi kurang mampu
  3. Memiliki Komponen PKH (Anak SD, SMP, SMA, Balita, Bumil, Lansia 70tahun keatas dan disabilitas berat)

Berdasarkan data yang dihimpun perkecamatan penerima PKH yakni:

Kabaena: 234
Kabaena Barat: 598
Kabaena Utara:361
Kabaena Selatan: 202
Kabaena Tengah: 289
Kabaena Timur: 490

Kepulauan Masaloka Raya: 249
Lantari Jaya : 646
Mata oleo: 823
Mata usu: 55
Poleang: 988
Poleang Barat: 818
Poleang selatan: 430
Poleang tengah: 178
Poleang Tenggara: 322
Poleang Timur: 528
Poleang utara: 571
Rarowatu: 372
Rarowatu Utara:315
Rumbia: 339
Rumbia Tengah: 258
Tontonunu: 350

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.

Untuk diketahui Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Laporan: Aldi Dermawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here