Vonis Bersalah Delapan ASN Konut

1610
Proses Sidang Penjatuhan Hukuman Di Siplin Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe Utara.

KONUT, KARYASULTRA.ID-Profesi mulia Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) tercoreng. Pelanggaran kode etik profesi ASN tersebut terjadi saat hajatan Pilkada tahun 2020. Delapan orang ASN telah dijatuhi hukuman melalui sidang penjatuhan hukuman. Penjatuhan Sangsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai melanggar netralitas pada Pilkada Serentak tahun 2020 mendapatkan sanksi rekomendasi dari KASN dan di tetapkan pada 24 Maret 2021. Masing-masing Dipayana dengan nomor rekomendasi (R-3907 KASN 12-2020), Guslin S.Sos,(R-3908 KASN) Darman Bakti S.Pd, (R-3909 KASN) Piarni S.Pdi, (R-3921 KASN) Yeti Bur Kalenggo, (R 3922 KASN) Suyamin S.Pd, (R-3923 KASN), Asmaul Amrul S.Km (R-501 KASN) dan Hikbar S.KM (R-111 KASN).

Sidang penjatuhan hukuman disiplin ASN bertempat Kantor Badan Kepegawain Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sidang dipimpin langsung Sekda Konut, Drs. H Kasim Pegala M.Si. Ia bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Drs. La Ondjo, M.Si selaku wakil ketua
dan Moh. Nur Sain S.Sos, MM
Sekertaris Majelis Hakim dan 12 Anggota Sidang lainya.

Lima Mejelis Hakim Penjatuhan Hukuman Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupuaten Konawe Utara

Kasim Pagala mengatakan, sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 delapan ASN Konut terbukti melangar netralitas ASN.

“Berdasarakan hasil Rekomendasi KASN delapan orang PNS di berikan Hukuman disiplin delapan ASN, 7 orang mendaptakan penjatuhan Hukuman sangsi moral atau pernyataan terbuka, sedangkan satu orang atas nama Hibar di jatuhi hukuman sedang dengan sangsi penundaan Kenaikam Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun,”Ungkapnya.

Kepala BKPSDM Konut, Mohammad Nur Sain mengatakan, delapan orang ASN yang sudah di sidang penjatuhan Hukuman oleh majelis Hakim karna terbukti melangaar Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang pegawai negri sipil, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2010 tentang pembinaan jiwa korps dan kode Etik PNS.

“Penjatuhan sanksi bagi kedelapan PNS yang terbukti bersalah melangar UU ASN,merupakan satu bukti keseriusan pemda untuk penegakan aturan Hukum bagi ASN yang di nilai melangar dan juga untuk menekankan agar jangan sampai ada persepsi PNS melanggar netralitas itu tidak apa – apa. Karenanya itu (sanksi) merupakan cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir,” terangnya.

Laporan : Sulham Tepamba

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here