Tempat Hiburan Malam di Konut antara PAD dan Petaka

180
Tasman Tabara,SH

WANGGUDU,KARYASULTRA.ID-Setelah tahunan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi di Kabupaten Konawe Utara baru kali ini mengusik pemerintah setempat. Pemda Konut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) angkat bicara. Taswan Tabara selaku kadis mengungkapkan bahwa keberadaan THM tidak membawa nilai profit tapi malah membawa petaka. Tidak bernilai profit karena THM berdiri tanpa izin sehingga tidak ada masukkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian disisi lain malah melahirkan masalah berupa kondusifitas lingkungan sekitar serta merusak moral.

Olehnya itu pihaknya akan menertibkan THM. “Kita akan tegas di tahun depan antara diberi izin atau ditutup saja, ” katanya.

Tasman mengungkapkan, sekian banyaknya THM yang lagi beroprasi di wilayah konut tak satupun terdaftar memiliki izin pada DPMTSP, keberadaan THM wilayah Konut di nilai meresahkan warga karna adanya THM bisa mengundang terjadinya penyalahgunaan Narkoba dan Miras yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak dinginkan terjadi.

Di katakanya dengan Di tertibkan izin THM ini bisa mendorong PAD daerah. Maka tahun 2019 Semua THM harus sudah mengantongi izin usaha sehingga menjadi legal dan sudah bisa mengahasilkan PAD jika semua THM di tetibkan izinya” kata Tasman Tabara.

Jika sudah dilakukan penyisiran penertiban Izin usaha untuk THM dan masi ada juga didapatkan pemilik THM yang tidak mau mengurus izin usahanya maka THM tersebut akan langsung ditutup.

Laporan: Sulham

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here