Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Polres Konut

346
Polres Konut saat konferensi pers atas tertangkapnya residivis pencuri barang elektronik dan kendaraan roda dua Pelaku inisial AR (35) tahun tak tobat mencuri setelah keluar masuk penjara.

KONUT, KARYASULTRA.ID-Pepatah jangan jatuh pada lubang yang sama, tidak berlaku bagi pencuri berinisial AR. Pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan tindakan kejahatan lintas kabupaten. Kini AR ditangkap kembali setelah kesekian kali melakukan pencurian di rumah-rumah warga Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kapolres Konut melalui Kasatreskrim, Iptu Rahmat Zamzam menjelaskan saat menggelar konferensi pers, pelaku beralamat di Kabupaten Konawe Kepulauan. Ia beraksi mencuri barang elektronik dan juga kendaraan roda dua. Pelaku mahir membobol rumah warga saat tengah malam.

“Pelaku AR berasal dari Desa Lampeapi Konawe Kepulauan. Sementara ini pelakunya baru satu orang yang terungkap, dengan barang bukti yang kami amankan berupa handphone 14 buah dan 1 unit motor metic. Sementara saat ini tim kami masih melakukan pengejaran terhadap temannya pelaku AR,” ungkapnya Senin, (18/1/2021).

Pelaku AR ini merupakan Residivis yang telah banyak melakukan pencurian di wilayah Kabupaten-kabupaten lainya

“AR sebelumnya pernah melakukan pencurian di wilayah kota kendari dan konawe selatan. Sementara di konut AR melakukan aksinya di 16 TKP”beber Rahmat yang pernah menjabat KP3 Kota kendari

Lanjut Rahmat pelaku AR sebelumya sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama tindak pidana pencurian. Sebelum pelaku melakukan aksinya terlebih dulu melakukan patroli pengecekan sasaran untuk melakukan aksinya mencuri barang-barang yang berada di rumah warga atau warung-warung yang berada di jalan Poros.

“hasil interogasi kami masih ada ada tiga wilayah kabupaten kurang lebih 6 unit barang hasil curian AR. Jadi tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah barang bukti lainnya”Ucap Rahmat

Dengan Perbuatannya AR melakukan aksinya memasuki satu tempat dengan cara merusak dan membongkar sasaran curian kemudian mengambil barang-barang milik warga pada malam hari

“Kami terapkan Pasal 363 ayat 1 KUHP ketiga dan keempat pencurian pemberatan
mengancam penjara maksimal tujuh tahun. siapapun yang melakukan pencurian pada malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang bertentangan dengan kemauan orang yang berhak,”tutup Rahmat

Laporan : Sulham Tepamba

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here