KENDARI, KARYASULTRA.ID- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) Andi Nirwana Sebbu melaksanakan Sosialisasi empat pilar MPR-RI Sosialisasi yang menggandeng Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) itu bertempat di Restaurant Fajar Kendari, Jumat (25/03). Sosialisasi Empat Pilar MPR ini merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dihadapan Puluhan Mahasiswa FKIP UHO Andi Nirwana menyampaikan pentingnya memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar MPR RI, meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ia juga menjelaskan, mahasiswa sebagai generasi muda tentu memiliki peran penting serta kontribusi besar pada negara ini, Indonesia di masa yang akan datang tergantung bagaimana generasi muda hari ini.
“Sebuah negara yang kuat ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Oleh karena itu, penting bagi generasi muda untuk memperkuat, memahami dan mengimplementasikan Empat Pilar dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya, dikutip dari laman resmi akun Facebook Hj Andi Nirwana.
Menurutnya, generasi muda juga perlu mempersiapkan diri untuk bersaing secara global dengan memperkuat kompetensi teknologi digital. “Persaingan saat ini semakin ketat untuk mendapatkan pekerjaan, kemampuan komunikasi dan penguasaan teknologi digital adalah hal yang sangat penting,” sambungnya.
Dalam sektor lapangan kerja, tentunya mesti ada peningkatan keterampilan di berbagai bidang termasuk pemahaman teknologi, informasi, dan komunikasi termasuk juga literasi dan kecakapan digital. Peningkatan literasi digital penting untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di Indonesia.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi empat pilar dapat melahirkan generasi yang berkarakter dengan rasa nasionalisme yang tinggi, semangat bekerja keras karena masa depan bangsa ada ditangan generasi muda. Pahami Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara,” imbuhnya.
Laporan: Aldi Dermawan