Soal Aparat Desa Konkep tidak Gajian, Kemenkumham Klarifikasi

381

KONKEP, KARYASULTRA.ID

Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra memberikan klarifikasi atas pernyataan Kadis PMD Konkep terkait Peraturan Bupati (Perbup) Anggaran Dana Desa. Pihak Kemenkumham belum menerima naskah permohonan harmonisasi Perbup ADD dari Pemda Konkep.

“Maaf pak, sampai saat ini belum ada naskah masuk di kantor kami terkait permohonan harmonisasi naskah Perbup ADD,” kata Kabid Hukum/ Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Sultra, Linda Fatmawati.

Dia juga mengatakan, apa yang dijelaskan pak Kadis PMD Konkep terkait alurnya dari Biro Hukum Sultra lalu naskah diteruskan ke Kemenkumham tidak begitu alurnya. Yang tepat itu adalah di harmonisasi dulu Kanwil Kemenkumham lalu ke Biro Hukum.

BACA JUGA : Aparat Desa di Konkep Lebaran tanpa Gajian

Untuk diketahui, klarifikasi ini muncul setelah pemberitaan terkait keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa di Konkep tersebar. Berita tersebut memuat keluhan pengurus organisasi Apdesi Konkep terkait tidak pekanya Pemda Konkep mengurus hajat hidup orang banyak. Pasalnya, sudah tiga bulan perangkat desa tidak kunjung menerima hak mereka.

Ketua Apdesi, Asnal mengaku kecewa atas kinerja Pemda yang tidak bergerak cepat membangun desa. Asnal menyinggung soal, program visi Wawonii Bangkit yang jadi panduan bersama tapi justru tidak bisa diandalkan.

“Bagi kami, Pemda dinilai gagal mengelola daerah ini. Apalah artinya gajian pasca lebaran. Para perangkat desa hanya berharap gajian bukan THR,” sindirnya.

Kades Laywo Jaya, Sulham yang dikonfirmasi soal ini, dia hanya bisa pasrah.
“Kami ini mau mengeluh sama siapa. Biarlah problem ini kami hadapi sebagai bentuk ujian. Walau terasa berat dan sangat berat dirasakan para perangkat desa yang harapannya dapat gaji menjelang hari raya ini, sebab banyak kebutuhan yang harus di penuhi terhadap keluarga,” ujarnya.

Tidak dicairkannya anggaran ADD itu berimbas pada tersendatnya siltap kepala desa dan perangkat serta operasional kegiatan kerja pemerintah desa di Konkep.

Selain Gaji belum keluar, juga berimbas pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap masyarakat kurang mampu. Maka kalau kecewa atas pengelolaan daerah ini adalah sebuah kewajaran.

Ditambah lagi ada informasi bahwa Edaran Perbup yang belum di nomor yang menerangkan Gaji Kades dan perangkat Desa akan di turunkan, Gaji Kades Rp 3 Juta akan di turunkan Rp 2,4 Juta. Begitupun dengan gaji perangkat desa akan diturunkan.

“kKmi sudah pernah menghadap kepada Kadis PMD terkait keterlambatan pencairan ADD dan DD tapi kadis memberikan keterangan akan memediasi kepada kepala badan Keuangan untuk mencarikan solusinya sampai hari ini sudah mau lebaran tidak ada hasilnya. Kalau sudah begini maka kita mau salahkan siapa,” keluhnya.

Penulis: Kalpin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here