
KONUT KARYASULTRA.ID-Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2020 telah diserahkan ke BPK-RI perwakilan Sultra. Bupati Konut, Ruksamin menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada kepala BPK Andi Sonny, SH.,M.M. di kantor BPK Perwakilan Sultra, Jln Sao-Sao Kota Kendari, Senin (22/03/2021).
Usai penyerahan, Ruksamin optimis berkeyakinan mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keempat kalinya. Keyakinan itu ditunjang dengan pengelolaan administrasi keuangan yang baik dan transparan serta menanamkan nilai kejujuran kepada seluruh bawahannya.
“Dengan pengelolaan keuangan yang baik terstruktur sistematis dan transparan maka opini WTP akan kita raih lagi. Sebab LKPD tahun 2017, 2018 dan 2019 lalu mendapatkan opini WTP. Tahun 2020 juga kita yakini akan mampu dipertahankan,” katanya.

Saat penyerahan LKPD TA 2020 Pemkab Konut bersamaan dengan Kabupaten Buton, Wakatobi, Konawe, dan Konawe Selatan.
Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bapak Bupati Konut Dr. Ir. H.Ruksamin, ST., M.Si., IPM., ASEAN.Eng kepada Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Andi Sonny, SH.,M.M. di Kantor BPK Perwakilan Sultra, Jln Sao-Sao Kota Kendari, Senin (22/03/2021)
Turut mendampingi Ruksamin Bupati Konut, Ketua DPRD Konut Ikbar, SH, Sekretaris Daerah Konut Drs H. M. Kasim Pagala, M.Si, Kepala Inspektorat Konut Paul Patri Dinar, SP dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marthen Minggu.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan pemkab Konut kepada pihak BPK.
Tujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut antara lain realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Konawe utara tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional.
Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny mengapresiasi kerja keras Pemkab Konut dan ke empat kabupaten yang dapat menyerahkan pelaporan keuangan lebih cepat dari waktu yang ditentukan sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2004 laporan keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ini apresiasi yang sangat besar dari kami pak, yang mampu menyerahkan 9 hari lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dan kami berharap capaian ini lebih ditingkatkan,” ungkapnya.
Andi Sonny, berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan tersebut sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Laporan : Sulham Tepamba