Selamatkan Nikel Sultra Untuk Industri Indonesia

64
H. Nur Alam, S.E., M. Si.
H. Nur Alam, S.E., M. Si.

Sebuah Refleksi 
Oleh:  
H. Nur Alam, S.E., M. Si. 
Gubernur Sulawesi Tenggara 2008-2013 dan 2013-2018 

Pada Minggu kedua bulan Juni tahun 2021 saya dikejutkan oleh pemberitaan tentang  penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Kantor  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kendari. Penggeledahan itu terkait  penyidikan perkara tambang yang dilakukan oleh PT. Toshida di Kabupaten Kolaka. Di sana  Penyidik menemukan dokumen dan surat-surat yang ada keterkaitan dengan penyidikan PT.  Toshida yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 190 miliar. Tiga hari kemudian, Kadis  ESDM dan Kabid Minerba Sultra dan dua orang petinggi PT. Toshida (Dirut dan General  Manager PT. Toshida) ditetapkan sebagai tersangka.  

Selain kaget, pada saat yang sama ingatan saya terbang pada peristiwa yang menimpa saya  beberapa tahun lalu, yang membuat saya harus menghuni Lapas Sukamiskin. Pokok perkara  yang dialamatkan adalah, saya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai  Gubernur dalam penerbitan Izin Usaha Tambang. Padahal, bila dianalisa secara mendalam,  di dalam aturan Perda, kewenangan teknis dalam menerbitkan IUP ada di tangan Dinas  Pertambangan (ESDM). Tapi yang terjadi, saya menghadapi sangkaan itu sendirian dan  dijadikan tersangka tunggal. 

Saya melihat, yang dilakukan oleh Kejati Sultra kali ini adalah kerja audit investigasi khusus  yang tidak main-main. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 14 Juni 2021 tersebut  dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiyawan Nur Chaliq,  dengan Anggota Tim Penyidik sebanyak 9 orang. Melihat semua itu dada saya berdebar oleh  harapan baru, bahwa kali ini penanganan perkara perizinan tambang dilakukan melalui  prosedur yang sistematis dan benar. 

Namun, Kejati Sultra mestinya melakukan pengusutan secara menyeluruh (tidak hanya  menggeledah kantor Kepala Dinas ESDM Provinsi, tapi juga melakukan penggeledahan ke Kantor Kepala Dinas Kabupaten). Sebab dari Kabupatenlah semua kekacauan berawal  (semua IUP dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kabupaten/Kota). Baru pada tahun 2016-2017 ada perubahan Undang-Undang yang isinya adalah, kewenangan mengeluarkan IUP diserahkan ke Provinsi. Tapi sebenarnya, di tahun 2016-2017 itu sudah tidak ada lagi lokasi  penambangan. Artinya, meski lahir kewenangan baru untuk provinsi, tapi lokasi (tambangnya) 

sudah habis. Sudah lebih banyak IUP daripada luas wilayah. Kantor Dinas ESDM Provinsi  hanya melakukan pekerjaan meregistrasi ulang dan mengeluarkan rekomendasi CnC.  

Kasipenkum Kejati Sultra, Doddy, MH menuturkan bahwa sejak tahun 2010 PT. Toshida  menambang berdasarkan IUP di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Berarti, pada  2010 itu yang menerbitkan IUP PT. Toshida adalah Kabupaten (bukan Provinsi). Dan, dugaan  korupsi yang dilakukan oleh PT. Toshida adalah tidak membayarkan kewajiban kepada  negara seperti membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penggunaan Kawasan  Hutan atau PNBP-PKH, abai membayar royalti, membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN),  Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana program Pengembangan dan  Pemberdayaan Masyarakat (PPM). 

Carut Marut IUP 

Tahun 2008 (awal saya menjadi Gubernur), jumlah IUP di Sultra sebanyak 275. Namun, saat  kewenangan berpindah ke pemerintah provinsi sesuai amanah UU 23 tahun 2014, jumlah IUP  yang diserahkan pemerintah Kabupaten/Kota di tahun 2016 telah mencapai 528 IUP. Berarti,  jumlah IUP meningkat tajam. Total luas wilayah IUP mencapai hampir 3 kali melebihi luas  potensi kawasan yang mengandung deposit nikel di Sultra yakni 457.075 ha. Selisih antara  luas potensi deposit nikel dengan banyaknya IUP yang dikeluarkan tentu menimbulkan  berbagai pertanyaan terhadap motif penerbitan IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah  Kabupaten/Kota.  

Pada November 2013 saya membuat laporan yang isinya adalah, saya membuka semua  persoalan menyangkut pertambangan dari hulu sampai hilir. Dari mulai proses persiapan izin  sampai dengan penyimpangan di perpajakan, soal eksploitasi, penyimpangan di angkutan, di  pelabuhan, dan lain-lain. 

Selanjutnya, saya melakukan upaya untuk mengatasi carut marut penerbitan IUP dan  pengelolaan lahan pertambangan. Salah satunya adalah dengan membentuk Tim Terpadu  Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Surat Keputusan Gubernur No.  661 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mengetahui kepatuhan terhadap ketentuan  peraturan perundangan di bidang pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup,  ketenagakerjaan, keuangan, dan perhubungan. Selain itu, juga untuk mengetahui aspek  legalitas pemegang IUP, efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah  Kabupaten/Kota terhadap perusahaan pemegang IUP, dan mencegah terjadinya kerugian  negara melalui ketaatan dalam membayar kewajibannya bagi negara. 

Tim Terpadu terdiri dari unsur pemerintahan dan penegak hukum yakni Gubernur, Kapolda,  Kejati, Komandan Korem, Kepala BIN, jajaran Sekretariat Pemerintah, SKPD terkait, Direktur  Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Pasi  Intel Korem, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kendari, Kepala Kantor Pengawasan dan  Pelayanan Bea dan Cukai, dan Kepala BPKH Wilayah XXII Kendari. Hal tersebut sejalan  dengan Kebijakan Pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang  ekspor bahan mentah mulai tanggal 12 Januari 2014, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan  Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri ESDM  Nomor 7 Tahun 2012. 

Berdasarkan temuan Tim Terpadu, ada banyak aktivitas pertambangan yang melakukan  pelanggaran dan penyimpangan. Dari 528 IUP yang diterbitkan, 456 IUP berada di Kawasan  hutan, dan hanya 34 IUP yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kondisi  ini berarti sebanyak 422 IUP belum mendapat IPPKH namun tetap melakukan penambangan  dan hal itu ternyata dibiarkan saja oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Mengapa terjadi  demikian? Patut diduga ada “main mata” antara pengusaha tambang dengan Pemerintah  Kabupaten/Kota. Bahkan dalam beberapa hal Kementeran ESDM bisa jadi terlibat juga,  seperti pelaksanaan pelelangan di Kabupaten Kolaka yang saat itu belum ada peraturan  perundangan yang mengaturnya.  

Penyimpangan juga ditemukan menyangkut administrasi dan legalitas yang meliputi prosedur  perizinan yang tidak dipatuhi, tahapan kegiatan tidak berjalan sesuai ketentuan, termasuk  pengurusan IPPKH sebelum dilakukan penambangan ore nikel bahkan setelah pasca  tambang tidak dilakukan reklamasi. 

Belum lagi masalah tumpang tindih wilayah pertambangan, dan juga tidak adanya Rencana  Kerja, Anggaran Biaya dan Laporan triwulan serta laporan tahunan. Selain itu, beberapa  perusahaan mengajukan izin ekspor menggunakan legalitas IUP lain, karena dia tidak  memiliki CnC dan tidak ada persetujuan ekspor.  

Ditemukan pula adanya pelanggaran keuangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang  sehingga menyebabkan kerugian negara akibat tidak terbayarnya kewajiban para pemegang  IUP kepada negara yang bersumber dari pajak alat berat, PBB Pertambangan, dan royalti dan  iuran tetap (Landrent).  

Kerja besar Kejati Sultra kali ini pasti berangkat dari kian maraknya penambang illegal yang  beroperasi di Sultra. Mereka mengeruk kekayaan sumber daya alam tanpa legalitas lengkap,  sehingga mengakibatkan kerugian di berbagai aspek. Selain itu, ada banyak terjadi penyimpangan di sana. Mulai dari penyimpangan administratif, teknis, dan penyimpangan  kewajiban kepada negara seperti regulasi, keuangan negara (royalti, pajak), penyimpangan 

di pelabuhan, dan lain-lain. Penyimpangan juga terjadi di wilayah sosial kemasyarakatan,  dimana hak-hak adat dan hak-hak masyarakat diabaikan. Banyak masyarakat Sultra yang dirugikan karena ganti rugi lahan hanya memperhitungkan tanaman tumbuh, padahal yang  dituju adalah kandungan bahan mineral yang ada di dalamnya, yang memiliki nilai ekonomi  sangat tinggi. Makanya saya juga melakukan upaya pengawasan agar pembodohan  masyarakat oleh pihak-pihak yang hanya mau mengambil keuntungan semata tidak terus  terjadi.  

“Ada kecukupan di dunia untuk kebutuhan manusia, tetapi tidak untuk keserakahan manusia.”  
(Mahatma Gandhi). 

Bicara tentang pertambangan illegal, memang bicara tentang persoalan yang sangat  kompleks. Praktik yang terjadi di lapangan memang sangat barbar, adu kuat antar kelompok,  adu beking, transaksi cost, penyelundupan asset negara, sampai pada maraknya transaksi  gelap izin tambang dan izin-izin lain seperti CnC, quota, amdal dan Rkab – semua itu menjadi komoditas yang nilai transaksinya sangat tinggi. Belum lagi kekacauan di seputar pelabuhan  angkut atau jeti yang tidak semuanya memiliki izin (izin lokasi dan izin bangunan dan  penggunaan). Jalan-jalan nasional untuk masyarakat umum juga banyak yang hancur karena setiap hari dilewati oleh mobil-mobil besar pengangkut tambang. 

Sebenarnya masyarakat tahu bahwa selama ini memang terjadi pembiaran oleh instansi  terkait, baik di daerah maupun pusat. Maka, menurut saya, tindakan Kejati Sultra merupakan  langkah hebat untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam Sultra yang semakin terancam habis. Ancaman besar yang berdampak langsung pada sumber kehidupan, alam  dan lingkungan di sana, termasuk juga manusianya.  

Dulu, Dinas ESDM hanya digunakan sebatas “alat” untuk menjebak kepala daerah. Makanya,  ketika ada izin yang menyalahi aturan yang diperkarakan dan dihukum adalah kepala  daerahnya (bukan Kepala Dinas ESDM-nya). Dan itulah yang menimpa saya selaku Gubernur  yang dijadikan tersangka dan dihukum, sedangkan Kepala Dinas ESDM dan jajarannya tidak  ada yang terbawa. Mereka hanya dijadikan saksi. 

Kerugian Jangka Panjang 

Saya berharap betul, proses penegakan hukum kali ini benar-benar objektif dan tidak tebang  pilih. Sebab, carut marut perizinan pengelolaan pengusahaan tambang di Indonesia,  khususnya Sultra sudah sangat kronis dan melibatkan persekongkolan tingkat tinggi di lintas lembaga, dan juga oknum aparat pemerintah, termasuk oknum aparat hukum bersama  korporasi. 

Masih lekat dalam ingatan, awal tahun 2014 saya mempresentasikan hasil kerja Tim Terpadu  kepada UKP4 bentukan Presiden SBY, atas penyimpangan pengusahaan tambang di Sultra.  Tapi anehnya, setelah itu justru saya malah diperkarakan, dan dijadikan tersangka tunggal dalam kasus izin pertambangan. 

Dalam presentasi itu saya sampaikan bahwa, angka perhitungan perolehan dari asset yang  dimiliki Sultra bisa untuk membiayai Indonesia sampai 200 tahun ke depan, dengan asumsi  APBN saat itu yang Rp. 1.500 Triliun. Namun sayang, hal-hal yang saya sampaikan itu tidak  menjadi fokus pemerintah pusat untuk langsung menertibkan kekacauan yang terjadi di dunia  pertambangan di Sultra, agar hasilnya bisa digunakan untuk masa depan Indonesia.  

Siapakah yang bisa diharapkan untuk bertindak menyelamatkan Sultra? Mau sampai kapan para “perampok” dibiarkan menguras habis sumber daya alam di sana? Padahal,  menyelamatkan Sultra adalah menyelamatkan masa depan Indonesia. Kalau kejahatan ini  terus dibiarkan, kerugian pertama adalah mineral nikel akan habis karena tidak terbarukan,  kita juga akan kehilangan kesempatan mengembangkan bahan baku menjadi bahan jadi  industri strategis seperti baja stainless, baterai litium, dan berbagai industri turunan lainnya  yang nilainya puluhan kali lipat dari nilai dasar ore.  

Dampak lain lagi adalah, penerimaan negara sangat kecil dengan dampak kerusakan  lingkungan yang sangat besar. Dan efek sosialnya adalah, masyarakat semakin miskin karena lahan pertanian, perkebunan, dan perikanan darat dan laut yang mereka miliki dirampas habis, dan masih ditambah lagi dengan ancaman datangnya bencana alam akibat  kerusakan yang ditimbulkan oleh aktifitas penambangan. Dan cadangan potensi untuk masa  depan bangsa dan generasi penerus sudah pasti terkuras habis, karena rusaknya ekosistem  akibat tercemarnya darat dan laut oleh kegiatan penambangan yang tidak memenuhi  prosedur. 

Sejatinya, bumi ini adalah rumah kita bersama. Adalah tanggung jawab umat manusia untuk  merawatnya dengan sebaik-baiknya. Maka, mari kita jaga dan rawat bumi Sulawesi  Tenggara. Menyelamatkan Sultra adalah Menyelamatkan Indonesia. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here