
KONKEP, KARYASULTRA.ID-Sesuai jadwal verifikasi faktual (Verfak) bakal calon Bupati dan wakil bupati jalur independen bakal di mulai 24 Juni hingga 19 Juli atau selama 19 hari. Menghadapi hal ini, pihak KPU Konkep telah menuntaskan pembekalan materi dan tata cara Verfak di tujuh Kecamatan terhadap 288 Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dari tujuh daerah di Sulawesi Tenggara yang mengikuti Pilkada serentak, hanya Konawe Kepulauan yang terdapat bakal calon perseorangannya yakni pasangan Abdul Halim dan Untung Taslim.
Ketua KPU Konkep, Iskandar mengatakan, PPS diharapkan mampu menyerap materi dan tata cara dalam Verfak. Sebab dalam aktifitas Verfak dilakukan secara tatap muka langsung dengan pendukung bakal calon perseorangan. “Ketika PPS melakukan wawancara dengan warga yang telah menyerahkan dukungan perseorangannya maka petugas PPS menanyakan apakah nama, alamat dan benar warga tersebut mendukung bakal calon perseorangan. Selanjutnya akan ada pernyataan yang akan ditanda tangan,” jelasnya saat memberikan materi Bimtek.
Anggota KPU Sultra yang membidangi Kordiv Teknis Penyelenggara, Iwan Rompo saat memberikan materi Bimtek di Kecamatan Wawonii Barat menegaskan, PPS harus paham tata cara verifikasi faktual, pengisian berita acara bakal calon perseorangan serta mematuhi protokol Covid-19.
“PPS harus bekerja ekstra di lapangan melakukan verifikasi faktual kepada warga yang sudah menyetor KTP dukungannya. Apakah benar mendukung atau tidak. Hal ini akan di verifikasi faktual secara teliti oleh PPS kita. Inilah tujuan utama kita beri materi Bimtek,” ujarnya,
Dikutif dari laman website Bawaslu RI, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menjabarkan empat potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan.
Dewi menjelaskan, potensi pelanggaran berupa Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, pendukung membantah memberikan dukungan, dan mengisi pernyataan tidak mendukung, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan, pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.
Dia menjelaskan potensi pelanggaran pertama, apabila PPS tidak melakukan verifikasi adalah pelanggaran karena secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ancaman pidana yang bisa diberikan sebagai sanksi.
“PPS dapat diduga melakukan pelanggaran etika, dan bisa dikenakan pidana pasal 185 B dan 186 UU Pemilihan (Pilkada) 10/2016,” sebutnya saatenjadi narasumber Rakornas Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020 di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Laporan: Kalvin