KARYASULTRA.ID, BOMBANA– Menindak lanjuti Peraturan Bupati (Perbup) yang akan ditetapkan tentang percepatan penurunan kasus stunting pada wilayah Kabupaten Bombana Sultra, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) lakukan rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bombana bertempat di ruang rapat DPPKB Bombana.
Rapat pertemuan lintas OPD itu dibuka oleh Kepala DPPKB Kabupaten Bombana Drs. H. Abdul Azis, M.Si, turut hadir pada rapat tersebut diantaranya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bombana Mappatang, S.Pi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bombana Abady Makmur, S.IP, SH., MM Dinas Kominfo, Dinas Pemerintahan Desa (PMD), Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Abdul Azis, mengatakan dalam upaya percepatan penurunan stunting perlu akselerasi yang dilakukan dari hulu. kebijakan yang mengatur harus dilakukan mulai pra nikah, kehamilan, masa kehamilan dan masa interval sebagai upaya pencegahan
“Perlu adanya komitmen pemerintah mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkatan desa adalah kunci keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting di Bombana. Serta adanya koordinasi di setiap pihak pihak terakait termaksud pemerintah desa merupakan kunci keberhasilan dalam pelaksanaan konvergensi stunting,” kata Abdul Aziz.
Meski Perbup percepatan penanganan stunting masih dalam tahap penyusunan, namun program percepatan penanganan stunting sebenarnya sudah berjalan dengan dibentuknya TPPS Kabupaten, TPPS Kecamatan dan TPPS ditingkat desa sejak April lalu.
“Harapan kami target 2024 kasus stunting di Kabupaten Bombana turun menjadi 14 persen sebagaimana target nasional. Dalam Perbup tentang penurunan angka stunting tersebut pastinya memuat poin poin penting tentang pencegahan dan mengatasi kasus stunting kita, poin diantaranya mengatur tentang koordinasi lintas sektor baik pencegahan spesifik dilakukan dari aspek medis yang dilakukan tim medis maupun pencegahan sensitif dilakukan setiap perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana ini juga menambahkan pencegahan secara medis hanya mampu menurunkan 30 persen kasus stunting, sementara yang paling berpengaruh banyak atas upaya penekan atau mengatasi kasus stunting yakni peran pada lintas sektor, baik oleh perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, presentase peran pada lintas sektor tersebut bahkan mencapai angka 70 persen.
“Setiap perangkat daerah punya peran, misalnya pemenuhan sanitasi, penyediaan air bersih, hingga pelaksanaan program KB dan keluarga berkualitas,” tutur Abdul Aziz.
Penetapan Perbup berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan
Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Pemerintah Kabupaten Bombana menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.
Laporan: Aldi Dermawan