Penulis : Rahman Hasby. SH
Maraknya belakangan ini tentang isu lapor melapor antara Bupati dan Kontraktor terkait pencemaran nama baik, yang tidak lepas dari sebuah video yang di unggah di Media Facebook . yang di share aoleh akun Yudi Sandrego isi video tersebut yang di katakan oleh saudara Hasanuddin seperti ini “toh bos Satu batang rokoknya H.Tafdil saya tidak pernah ambil apalagi uangnya, tapi Tafdil itu bos, pernah ambil uang ku” Berawal dari persoalaan itu terbitlah beberapa berita yang tidak lain poin berita itu. Dugaan terjadi mahar dalam proses tender, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBJ) di nilai curang dalam menentukan penyedia sebagai Pemenang.
Menyikapi persoalan yang telah terjadi di karena beredarnya isu Kontraktor lokal dan non lokal sehingga muncul lah data tentang angka jumlah perusahaan lokal yang mati akibat perusahaan non lokal yang meraja lela yang memenangkan paket di Kabupaten Bombana memang si miris. Saya secara pribadi mendengar kabar ini tapi saya coba melihat dari sisi Keilmuan dan Pengalaman saya tentang proses pengadaan barang jasa Pemerintah banyak hal yang harus di perhatikan.
Pertama
Pengusaha lokal dalam hal ini Kontraktor lokal harus meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusianya supaya dapat bersaing dengan pengusa dari luar daerah.
Kedua
Ketika mengikuti proses tender itu, ya harus memenuhi semua kriteria atau persyaratan yang di butuhkan untuk pekerjaan itu yaa tentunya kriteria dan persyaratan kembali lagi tentang kompetensi para pelaksananya dan Sumber Daya manusianya. sub klasifikasi atau sub bidang harus di sesuaikan dengan kebutuhan di daerah jangan sampai pemerintah daerah membutuhkan sub klasifikasi atau sub bidang tertentu tetapi pengusaha di daerah tidak memiliki sub klasifikasi dan bidang yang diinginkan oleh pemerintah daerah.
Disini tentunya memang diperlukan singkronisasi antara kontraktor lokal dan pemda harus dilakukan kemudian pada saat pelaksanaan tender proses pengadaan barang jasa dan di tentukan pemenang pada saat proses pelaksanaannya ya tentu dalam hal ini kontraktor lokal ya benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai klausul-klausul kontrak yang sudah di sepakati.
Dalam pelaksanan proses pengadaan jangan ada mengurangi spesifikasi teknis, mengurangi kualitas pekerjaan jadi bagaimna caranya kontraktor lokal ini pada saat pelaksaan pekerjaan meyerahkan barang atau jasa kepada pengguna jasa ataupun pejabat pembuat komitmen tepat mutu. “artinya kualitas pekerjaan itu sesuai kontrak kemudian tepat waktu barang jasa itu di serahkan telah disepakati dalam kontrak artinya tidak lewat dari yang telah disepakati”
Ketiga
Tepat biaya, untuk tepat biaya ini, Anggaran yang memang digunakan untuk memperolehi Barang atau Jasa Pemerintah harus sesuai dengan kualitas barang jangan samapi barangnya harga 100 ribu ternyata kualitas barangnya harga 20 ribu itu yang harus diperhatikan oleh kontraktor lokal, jadi pada saat pelaksaan itu harus tepat mutu tepat waktu tepat biaya barulah kontraktor lokal dapat bersaing dengan pengusaha luar daerah, biasanya kontraktor dari luar daerah peralatannya lengkap, sumber daya manusianya atau personilnya itu dibuktikan dengan sertifikat artinya berkompetenlah mereka mempunyai sertifikasi dengan keahlian , dalam melaksanakan pekerjaan mereka punya red record yang bagus sehingga terus di percaya oleh pemerintah manapun untuk mengerjakan barang atau jasa pemerintah
Saya harap pihak UKPBJ harus menyikapi persoalan ini paling tidak di dalam dokumen lelang menambahkan syarat kualifikasi tentang Kerja Sama Operasi (KSO) anatra kontraktor lokal dan kontraktor non lokal agar dapat bersinergi dan berimbang. karena itu di harapkan pengusaha dari luar daerah ketika dia menang tender perlu juga dipastikan apakah dia punya sumber daya dan peralatan di mana dia menang tender, Seumpama pemenang tender dari makassar, dia ada atau tidak ada sumber daya sebisa mungkin diadakan kerja sama operasional dengam Kontraktor lokal.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyatakan bahwa UKPBJ sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa (Center of Excellence) merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia, selanjutnya diperlukan tindakan nyata baik oleh UKPBJ maupun pemangku kepentingan/ stakeholders pengadaan barang/jasa dalam mewujudkan amanat dimaksud.
Dengan Rujukan
Peraturan Lembaga Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018. Tentang Pelaksanaan Barang Dan Jasa Melalui Penyedia.
UKPBJ memiliki tugas Menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada K/L/PD. Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ, UKPBJ memiliki fungsi:
Pengelolaan pengadaan barang/jasaPengelolaan layanan pengadaan secara elektronik ( LPSE )
Pembinaan sumber daya manusia ( SDM ) dan kelembagaan pengadaan barang/jasa
Pelaksanaan pendampingan, konsultansi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
Penulis Adalah Mahasiswa Hukum Pasca Sarjana Universitas Haluoleo, dan juga Pengacara Pengadaan dan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan