Puluhan Perusahaan Pertambangan di Konut Belum Laporkan Tenaga Kerjanya

423
Kabid Hubungan Industrian dan Ketenaga Kerjaan, Hendra Samrandani

WANGGUDU, KARYASULTRA.ID-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara mengakui kebandelan perusahaan pertambangan. Puluhan penambang di bumi Oheo ini tak patuh terhadap pelaporan jumlah tenaga kerjanya. Semestinya sudah menjadi kewajiban tiap-tiap perusahaan melaporkan tenaga kerjanya. Hal ini sesuai perintah Undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.

Kadisnakertrans mengungkapkan melalui Kabid Hubungan Industrian dan Ketenaga Kerjaan, Hendra Samrandani, pihaknya sudah melayangkan surat agar perusahaan melaporkan jumlah tenaga kerjanya. Wajib lapor dilakukan tiap tahun dan tiap tiga bulan juga melaporkan secara rutin pekerjanya yang keluar dan masuk.

“Kami sudah turun mendata juga dan tiap tiga bulan juga kami monitoring mengenai keberadaan tenaga kerja perusahaan Tambang dan kelapa sawit. Namun kami harus akui ada juga perusahaan yang masih menganggap enteng soal ini,” katanya.

Hendra kemudian menyebut satu per satu perusahaan yang mengingkari perintah Undang-undang. Sebut saja PT Bososi, PT Unaaha Bakti, PT Batam, PT SMI, PT ACM, PT Konutara Sejati, PT Kabaena Kronit Pratama (KKP), PT Bumi Karya Utama (BKU). Selanjutnya perusahaan KMS 27, Cinta Jaya, Sriwijaya, MBM, PT Makmur Lestari Primatama, PT Manunggal dan PT Daka Group.

“Kami sudah beri blangko wajib lapor terhadap perusahaan-perusahaan bandel ini. Nanti akan menyusul sangsinya,” jelasnya.

Disnaketrans Konut berterima kasih kepada PT Stargete, PT Sigi, Ade Kartiko Pratama, PT Indra Bakti Mustika, PT Jaya Bakti Bersama dan beberapa perusahaan yang tiap tahun melaporkan ketenagakerjaannya.

Untuk perusahaan pertambangan yang banyak memperkerjakan tenaga kerja adalah PT Sinar Jaya Sultra Utama sekira 300 tenaga kerja. Kalau perusahaan kelapa sawit adalah PT Sultra Prima Lestari (SPL). Sementara perusahaan kelapa sawit yang juga paling bandel alias mbalelo adalah  PT Damai Jaya Lestari (DJL). “DJL ini tidak pernah ada niat baiknya melaporkan tenaga kerjanya,” terangnya.

Hendra menegaskan, pihaknya saat ini makin dikuatkan setelah Perda Ketenaga Kerjaan resmi disahkan. ” Dalam Perda ini sudah mengatur semua perlindungan tenaga kerja dan sangsi bagi perusahaan yang tidak taat aturan,” tegasnya.

Perlu diketahui untuk upah minimum kabupaten (UMK)  Rp 2,3 juta dan UMK sektor pertambangan Rp 2,4 juta.

 

Laporan: Sulham
Editor: Kalpin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here