LANGARA, KARYASULTRA.ID-PT PLN (Persero) tidak akan menyambung listrik bagi pelanggan baru jika instalasi listrik rumahnya tidak memiliki sertifikat laik operasi (SLO). Sertifikat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran akibat instalasi yang tidak laik operasi.
Bagi pelanggan listrik, baik itu pemerintahan, industri atau pun rumah-rumah warga wajib memiliki sertifikat SLO. Hal inilah yang juga dibuat program Desa terang yang diprakarsai PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Pembagian listrik gratis ini telah berjalan beberapa bulan lalu. Ratusan kepala keluarga di Roko-roko raya Kecamatan Wawonii Tenggara telah diterangi dengan hadirnya program ini.
Humas PT GKP, Marlion mengungkapkan, bantuan desa terang merupakan bentuk komitmen perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang. Program ini telah mendapat Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PLN. Menurut Marlion, untuk menerbitkan SLO harus menerima permohonan pemeriksaan dari pemilik instalasi berupa identitas pemilik, lokasi, jenis dan kapasitas instalasi yang terpasang.
“Jadi pada intinya terbitnya SLO telah menjamin bahwa listrik yang terpasang telah memenuhi syarat. Instalasi telah terjamin dari kebakaran,” ujarnya Rabu (3/7/2019).
Marlion menambahkan, sertifikat ini langsung diserahkan ke 211 rumah di Roko-roko Raya dan 92 rumah di Desa Nambo Jaya dan Sainoah Indah.
Editor: Yeri