PPK Wawonii Tenggara Tuntas Bahas DPHP

61

KONKEP, KARYASULTRA.ID – DPHP adalah Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dilakukan setelah Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. DPHP juga disebut pemutakhiran data pemilih atau kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, DPHP dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibantu oleh Pantarlih yang mulai dilaksanakan pada 28 Februari-29 Maret 2023. Pantarlih merupakan petugas Pemilu yang berperan dalam pemutakhiran data pemilih.

Dengan demikian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wawonii tenggara (Wantra) sukses melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan Dibalai Desa Kekea, pada Minggu (2/4/2023).

Rapat Pleno yang berlangsung selama dua hari itu, sejak 1-2 April, turut dihadiri Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Anggota PPK serta seluruh Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PSS) se –Kecamatan Wawonii Tenggara

Sebelumnya, PPS telah melaksanakan Pleno tingkat desa/kelurahan pada 31 Maret 2023 lalu. Sehingga dalam rapat pleno tingkat kecamatan itu PPS sisa membacakan Berita Acara (BA) hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan.

Anggota PPK Wantra, DARTO menuturkan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno terbuka itu berdasarkan jadwal dan tahapan dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

“Berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2023 Jo. PKPU No 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum , dan sistem informasi data pemilih pasal 43 dan keputusan KPU No 27 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih PPK Wantra melaksanakan pleno,” paparnya.

“Setelah pelaksanaan rapat pleno tingkat kecamatan, selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Pleno ditingkat kabupaten sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Di tempat yang sama, KUSNO selaku Anggota PPK Wantra menambahkan, rapat Pleno Terbuka DPHP di tingkat desa/kelurahan telah dilaksanakan pada 31 Maret 2023.

“Sehingga, dengan berakhirnya jadwal pleno di tingkat desa/kelurahan, maka jadwal Pleno Terbuka DPHP di tingkat kecamatan dijadwalkan sejak tanggal 1-2 April 2023. Sedangkan Rapat Pleno di tingkat kecamatan itu merujuk pada hasil pleno yang telah dilakukan ditingkat desa dan kelurahan,” katanya.

Rilis: Darto
Editor: Kalpin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here