Polres Konut Amankan Dua Pelaku Pemorkosaan di Bawah Umur

298
Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zamzam ( tengah )Saat Mengelar Konpersi Pers Terhadap Kedua Pelaku Pemorkosaan anak di Bawah Umur

KONUT, KARYASULTRA.ID-Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2021/SULTRA/RES KONUT/SPKT tanggal 24 Januari 2021 tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Polres Konawe Utara mengamankan dua orang pelaku MD (15) dan SN (20)

Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zamzam mengatakan terduga pelaku kejahatan pemerkosaan MD (15) dan SN (20) berhasil di amankan pada hari minggu 24 Januari 2021 pukul 21:30 Wita di Wilayah Konut.

“Pelakunya sudah di amankan pada hari minggu pukul 21:30 di Polres Konut,” ungkap Rahmat Zam-Zam kepada Media Karyasultra.id Selasa 26/1/2021.

Di ungkapkan Rahmat Zam-zam kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu, 23 Januari 2021 pada pukul 21:00 di jalan 40 Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera. Awalnya korban sebut saja Bunga (14). Korban meminta izin kepada orang tuanya untuk mengambil charger hand phone dirumah temannya.

Pelaku MD yang belum lama mengenal korban lewat media sosial facebook bersama temannya saat di jalan pelaku memangil korban. Kemudian kedua pelaku mengajak korban sebut saja bunga (14) jalan-jalan mengunakan sepeda motor milik pelaku MD.

“Pada saat pelaku mengajak korban, korban sempat menolak tetapi pelaku tetap memaksa dengan cara manarik tangan korban, setelah itu korban ikutlah bersama kedua terduga pelaku menuju jalan 40 di sebuah gubuk yang kosong. Saat itulah korban dipaksa bersetubuh oleh MD (15) dan SN (20),” ujar Rahmat Zam-Zam Kasat Reskrim Polres Konut

Lanjut Rahmat Zam-Zam MD (15) dan SN (20) melakukan perbuatan bejatnya secara bergiliran menyetubuhi korban. Kedua pelaku bergiliran malakukan perbuatan bejat tersebut.

“Ketika yang satu beraksi maka pelaku yang satu memegang tangan korban begitu juga sebaliknya pelaku melakukan perbuatan yang sama,” tutur Rahmat zam-zam

Untuk mempertangung jawabkan Perbuatam kedua pelaku di sangka kanPasal 81 ayat (1) UU Ri nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Ri No.23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU Ri No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun.

Laporan: Sulham Tepamba

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here