KARYASULTRA.ID, BOMBANA– Sejumlah massa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Masyarakat Lingkar PT Bukit Makmur Resource (PT BMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bombana. Mereka menuntut Pj Bupati Bombana agar menindak tegas perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak .
Demostrasi ini di gelar usai ratusan pekerja lokal di PT BMR alami PHK secara sepihak. Dimana sebelumnya polemik PHK 200 karyawan PT BMR ini telah diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Bombana).
Dalam orasinya massa meminta agar pihak PT BMR mengembalikan semua tenaga kerja yang di PHK dikembalikan menjadi karyawan BMR tanpa terkecuali. Massa juga meminta PT BMR agar tidak pilih kasih terhadap penerimaan karyawan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Permin saat di temui mengatakan penerimaan karyawan PT BMR dilakukan dengan pilih kasih pasalnya, dua ratus tenaga kerja yang di PHK itu adalah tenaga kerja lokal sedangkan pihak perusahaan saat ini masih mempekerjakan tanaga kerja dari luar Sultra, Kabaena khususnya.
“Kami meminta kepada PT BMR dalam melakukan efisiensi karyawan, tidak hanya berlaku untuk karyawan lokal Sultra, lebih khusus lokal Kabaena,” tegas Pemrin, Senin (29/05/2023).
Pemrin juga menjelaskan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan pemurni nikel yang beroperasi di Kecamatan Kabeaena Utara, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut terbilang cacat hukum.
“Kami minta mereka menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi sehingga kenapa terjadi PHK dan juga kenapa hanya tenaga kerja lokal yang di PHK. Sementara tenaga kerja dari luar masih enak dan bebas bekerja,” lanjut Pemrin.
Menurut Pemrin, esensi sebuah investasi untuk mendekatkan masyarakat ke taraf sejahtera karena Ihwal PHK diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 yang kini telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
“PHK juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Menurut undang-undang itu, PHK disebut sah ketika perusahaan dan pekerja sama-sama setuju,” tambah Pemrin.
Demostrasi pun usai setelah Pj Bupati Bombana Burhanuddin menemui mereka dan berjanji akan bersikap tegas jika perusahaan tersebut melanggar aturan.
“Kalau memang itu melanggar aturan pasti ada sangsinya. Percayakan saya, bahwa saya berpihak kepada saudara saudara kita yang ada disana,” pungkas Burhanuddin.
Laporan: Aldi Dermawan