
KONKEP, KARYASULTRA.ID-Kunjungan kerja pejabat sementara (PJs) Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) di Kecamatan Wawonii Tenggara menuai hasil mengecewakan. Wajah geram dan suara lantang dilontarkan PJs, Muhammad Yusuf saat tiba di kantor Camat. Hal ini dikarenakan Camat sudah berhari-hari meninggalkan tugasnya tanpa seizin atasan. Selain itu, di kantor tersebut juga tak nampak ada aktifitas berkantor.
“Mana pak Camat, kenapa kantor ini tidak ada aktifitas berkantor. Mana daftar absen. Bagaimana masyarakat mau berurusan kalau Camat saja jarang berkantor,” ujar Muhammad Yusuf bersuara keras.
Melihat rombongan tiba, Sekretaris Camat, Iskandar nampak kalang kabut dan tak bisa menjawab pertanyaan Bupati. Iskandar pun bergegas mencari para staf Camat dan Lurah.
Beberapa menit kemudian, Sekcam dan pak Lurah Polara, Ajerun menghadap ke bupati dan rombongan. Ke dua pejabat tingkat Kecamatan ini hanya bisa menunduk dan menganggukkan kepala saat bupati meluapkan kekesalannya.
Muhammad Yusuf mengatakan, tujuan kunjungan kerja ini untuk memastikan apakah pelayanan di tingkat Camat dan Lurah berjalan baik atau tidak. Kemudian, apakah proses Pilkada yang sedang dihadapi terpantau baik tanpa adanya gangguan keamanan serta tak ada keterlibatan Camat dalam Pilkada. Jika terlibat maka akan ada sangsi tegas.
Kemudian, protokol kesehatan mesti di jalankan. Posko gugus tugas pengendalian Covid-19 harus digalakkan kembali karena ini perintah undang-undang. “Soal kemalasan pak Camat dalam menjalankan tugas akan ada sangsi tegas,” katanya, Jumat (2/10/2020).
Muhammad Yusuf meminta kepada Sekda dan kepala BKPSDM untuk memberikan sangsi kepada Camat Tenggara yang sudah abai dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, PJs Bupati didampingi Sekda, serta sejumlah kepala dinas. Usai kunjungan kerja, rombongan menunaikan ibadah sholat Jumat di mesjid Kekea, Kecamatan Wawonii Tenggara.
Untuk diketahui, jumlah ASN di kantor Camat Tenggara berjumlah 4 orang. Sedangkan kantor kelurahan Polara hanya satu ASN yakni lurah sendiri.
Laporan: Lisman
Editor: Kalvin