-Laporan Kinerja Pemkot Tuai Problem Serius
KARYA SULTRA-Kondisi lingkungan Kota Kendari sedang tidak baik-baik saja. Pesatnya pembangunan sebagai Kota Penghasil Jasa mulai menuai keresahan. Selain banjir, problem sampah, juga masalah krusial adalah kebutuhan dasar berupa air di sejumlah titik mulai tercemar limbah.
Memburuknya kondisi lingkungan Kota Kendari disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sultra saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dua dokumen ini diserahkan kepada Pj. Walikota dan juga Ketua DPRD Kendari di lantai 2 gedung BPK.
Dua dokumen penting tersebut diserahkan kepala subauditorat Sultra II, Nuri Hardiyanto S.ST, M.M., CSFA, Selasa pagi (14/1/2025) kepada Parinringi dan La Ode Muhammad Inarto yang disaksikan Sekda, kepala Inspektorat Kendari serta pejabat lainnya.

Nuri menyebut Kinerja Pemkot Kendari dalam pengendalian pencemaran air untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup terdapat permasalahan krusial yang harus segera diurai.
Ada tiga poin utama yang jadi rekomendasi BPK-RI yaitu pertama, Pemkot masih lemah dalam pengawasan terhadap pelaku usaha sehingga kegiatan mereka berisiko melanggar ketentuan persetujuan lingkungan hingga berpotensi mencemari air.
Kedua, Pemkot Kendari juga belum sepenuhnya memastikan penanggung jawab usaha yang sudah diduga menjadi penyebab pencemaran air. Sehingga permasalahan makin berlarut yang menyebabkan menurunnya kualitas air yang berdampak pada terganggunya kesehatan masyarakat.

“Yang ketiga, Pemerintah belum sepenuhnya mengupayakan pemulihan mutu air yang tidak diketahui sumber pencemarnya, atau tidak diketahui pihak yang menyebabkan pencemaran air. Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko terjadinya penurunan mutu air,” kata Nuri.
Dalam sambutannya, Nuri juga mengingatkan agar LHP Kinerja yang disampaikan ini agar segera ditindaklanjuti. Sebab masalah lingkungan sudah menjadi salah satu perhatian BPK dan pemerintah pusat, maupun dunia secara umum. Isu lingkungan menjadi permasalahan penting untuk diselesaikan karena menyangkut masa depan. Oleh karena itu diharapkan untuk segera dilakukan tindak lanjut atas pemeriksaan tersebut sesegera mungkin.
“Tindak lanjut atas rekomendasi ini, kami harapkan dapat menciptakan penyelenggaraan program yang dapat menghasilkan output serta memberikan outcome (dampak) yang optimal. Kami mengapresiasi tindak lanjut yang telah dilakukan sebelum LHP diterbitkan dan kami berharap dapat segera mengambil action,” terangnya.
Pada kesempatan itu, dihadapan petinggi BPK-RI perwakilan Sultra, Ketua DPRD Kendari, Inarto berkomitmen akan segera menindaklanjuti LHP Kinerja ini. “Kami di legislatif bersama eksekutif akan mengambil langkah strategis terkait tiga poin rekomendasi ini. Kami juga akui bahwa hal vital berupa kebutuhan air yang lebih berkualitas harus terjamin,” kata politisi Golkar ini.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jenis pemeriksaan digolongkan menjadi tiga, yaitu 1) pemeriksaan keuangan, 2) pemeriksaan kinerja dan 3) pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta
memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut serta PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan, apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis. Kalpin