Pilkades Serentak Desa Lantari Bombana Diprotes

986

BOMBANA, KARYASULTRA.ID- Sebanyak 109 Desa telah selesai melakukan pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 20 Februari 2022. Hajatan politik enam tahunan itu, nampaknya tak begitu berjalan mulus bagaimana tidak terdapat salah satu desa yang proses penyelenggaraanya. Pemungutan suara di Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya mendapat protes keras.

Hal itu buntut dari protes sejumlah pendukung salah satu Calon Kepala Desa (Cakades Lantari) yang menduga adanya kesalahan yang dilakukan Panitia Pemilu Tingkat Desa (PPTD) saat proses penghitungan suara.

Menurut pendukung salah satu Cakades Lantari, ada kejanggalan yang terjadi yakni penerapan aturan Pilkades yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan Pilkades tentang Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah

“Soal kalah atau menang kami tidak ada soal yang penting aturan ini adil, yang kami permasalahkan banyaknya surat suara ini yang batal disebabkan tidak tertibnya PPTD atau tidak dilakukanya sosialisasi bagaimana langkah langkah pencoblosan ke masyarakat, kesalahannya disini kertas surat suara yang dilipat salah, saat melakukan pencoblosan, suara tersebut cacat akibat lipatan yang salah, alias ketika kita mencoblos akan ada dua tanda coblosan karena lipatannya tidak benar,” kata salah seorang Warga Lantari yang tak menyebutkan namanya.

“Lebih parahnya ada perbedaan pemberlakuan aturan pedoman Pilkades tersebut, pada dua TPS desa yang sama di TPS 1 apa bila surat suara tercoblos lebih dari satu coblosan meskipun itu di luar dari kotak segi empat yang memuat salah satu calon maka itu dianggap batal karena dua coblosan, sementara di TPS 2 berbeda hal itu disahkan kan aneh, ada perbedaan sementara desa yang sama ,” sambung salah seorang warga desa Lantari.

Berdasarkan pantauan Karyasultra.id pada pukul 24:00 sejumlah warga desa Lantari belum meninggalkan tempat pemungutan suara.

“Kami tidak akan pulang dari tempat ini sebelum semuanya jelas apakah kami akan PSU atau dilakukan perhitungan ulang, soal kalah menang kami terima yang penting aturan tersebut tetap ditegakkan sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pilkades,” sontak suara Puluhan warga mendesak PPTD.

Untuk diketahui Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 44

  • Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon: atau C. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan, atau d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon,

Sementara itu Ketua Panitia Pemilu Tingkat Desa (PPTD) Desa Lantari Dwi Boby mengatakan, pihaknya masih menunggu proses dan perintah tindak lanjut dari kecamatan. Namun saat ini Para pendukung Cakades nomor urut 02 meminta berita acara agar dilakukanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Untuk saat ini kami masih berkoordinasi dari kecamatan atas masalah ini, pihak pendukung salah satu paslon meminta berita acara PSU tapi itu tidak ada dalam aturan, untuk selebihnya kami masih menunggu dari kabupaten,” kata Dwi Boby.

Selain itu Boby juga mengungkapkan hal hal yang menjadi tuntutan pemilih pada TPS 2, Boby mengaku hal yang menjadi tuntutan yakni mengenai pencoblosan surat suara diluar kotak segi empat yang memuat satu calon.

“Hal itu jika berdasarkan Perbup yang ada tentu tidak sah alias batal hanya saja sebelum dilakukan pencoblosan hal itu disepakati antara saksi Cakades nomor urut 1 dan nomor urut 2 bersama panitia pemungutan suara, nanti setelah perhitungan suara baru mereka menggugat,” terangnya.

Berdasarkan data wajib pilih pada TPS 2 desa Lantari yakni 496

Laporan: Aldi Dermawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here