KONKEP, KARYASULTRA.ID-Kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dipastikan berjalan tahun 2021. Hal ini sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Selasa pagi (31/8/2021).
Rapat yang dipimpin ketua Komisi 1 DPRD Konkep, Muh Farid tersebut dihadiri tiga anggota komisi 1 dan Wakil Ketua DPRD Konkep, Imanuddin. Kadis PMD, Zakaria Rasjid mengatakan, pedoman Pilkades sudah ditandatangani pak bupati melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2021 tentang Pilkades. Zakaria bilang, saat ini pihaknya telah menuntaskan jadwal tahapan Pilkades. Mulai dari tahap persiapan, pencalonan, tahapan pemungutan suara hingga penetapan kades terpilih.
“Jadwalnya sudah selesai kami rancang. Jadi pemungutan suara tanggal 13 Desember 2021 dan penetapan Kades terpilih tanggal 3 Januari 2022. Namun ditempat ini saya ingin mengeluhkan tentang kekurangan anggaran sekira Rp 600 juta sebab anggaran satu milyar yang disiapkan belum cukup membiayai semua tahapan,” jelasnya diruang rapat DPRD Konkep. Zakaria menambahkan, pihaknya akan gencar sosialisasi dan menuntaskan berbagai persiapan guna melancarkan tiap tahapan Pilkades.
Ketua Komisi 1 DPRD Konkep, Muh Farid meminta pihak PMD untuk menjalankan Pilkades dengan aman, lancar dan sukses. Pedoman pelaksanaan yang bersumber dari pemerintah pusat dan perbup harus jadi acuan utama. Farid juga menyinggung soal adanya Kades yang menzolimi perangkatnya dengan cara memotong gajinya harus diberi sangsi. Selain itu, Farid menegaskan agar semua pembayaran gaji perangkat desa jangan lagi dibayar tunai tapi non tunai.
Sementara Wakil Ketua DPRD Konkep, Imanuddin menegaskan terkait kebutuhan biaya tambahan senilai Rp 600 juta akan direalisasikan di perubahan anggaran 2021. “Kita semua berharap Pilkades serentak dapat berjalan dengan baik sehingga nantinya pemerintahan desa bisa berjalan stabil,” pintanya.
Laporan: Lisman
Editor: Kalpin