Perusahaan Enggan Salurkan THR, Disnaketrans Konut Siapkan Sangsi

111
Kabid Hubungan Industrian dan Ketenaga Kerjaan, Disnaketrans Konut, Hendra Samrandani

WANGGUDU, KARYASULTRA.ID-Momentum ramadhan merupakan bulan penuh berkah untuk berbagi. Termasuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR), baik itu berupa uang maupun barang.  Hal ini harus dilakukan perusahaan besar seperti pengusaha Tambang dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Bupati Konawe Utara telah memerintahkan instansi pengguna tenaga kerja agar memberikan THR sebelum malam idul Fitri. Menindaklanjuti instruksi ini, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Konut telah membuat agenda kunjungan ke tiap-tiap perusahaan.

Kadisnakertrans mengungkapkan melalui kepala Kabid Hubungan Industrian dan Ketenaga Kerjaan, Hendra Samrandani mengatakan, pengawalan tenaga kerja telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja ditetapkan. Kini pihaknya akan fokus sosialisasi Perda Ketenaga Kerjaan nomor 72 tahun 2019.

Terkait pengawalan penyaluran THR di tiap-tiap perusahaan. Maka Disnaketrans akan menyurati perusahaan untuk segera menyalurkan THR kepada karyawannya. “Kami juga akan turun lapangan mengecek apakah sudah disalurkan atau tidak” katanya saat ditemui ruang kerjanya, Kamis (16/5).

Hendra menambahkan, jika ada perusahaan tidak menyalurkan kewajibannya memberikan THR pada karyawannya maka akan ada sangsi. “Kami di Disnaketrans kabupaten akan berkoordinasi ke Disnaketrans Provinsi untuk kemudian memberikan sangsi kepada perusahaan bandel. Kita juga akan diperkuat dengan surat edaran Kementrian tenaga kerja terkait petunjuk pemberian THR dan bunyi sangsi jika perusaan tak salurkan THR,” jelasnya.

Harapannya, semoga perusahaan besar yang bergerak di pertambangan dan perkebunan sawit di bumi Oheo ini untuk memberikan hak-hak karyawannya.

 

Laporan: Sulham
Editor: Kalpin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here