Oleh : Ns. Tri Ilmiah Fattah, S.Kep., S.Hum | tri.ilmiah@ui.ac.id
Mahasiswi Pascasarjana, Fakultas Ilmu Keperawatan – Universitas Indonesia
Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen.
Di era industri 4.0 berbagai tantangan teknologi dihadapi oleh berbagai sektor termasuk sector kesehatan. Adanya pandemi Covid-19 membuat percepatan layanan kesehatan berbasis digital sangat diperlukan. Pandemi Covid-19 menunjukan permasalahan sistemik yang harus diperbaiki sehingga peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan harus terus dilakukan, juga dengan pandemi ini menyadarkan kita akan pentingnya transformasi digital kesehatan. Potensi yang dimiliki Indonesia yaitu 170 juta pengguna internet yang terus bertambah, lebih dari 60% peningkatan pengguna smarthphone, $ 44 Milyar pertumbuhan internet terbesar dan tercepat di ASEAN dan sekitar 60% ekspektasi pertumbuhan pendapatan kesehatan digital di tahun 2022.
Transformasi digital layanan kesehatan ini memiliki banyak keuntungan yaitu pelayanan kesehatan semakin mudah diakses oleh masyarakat Indonesia sehingga kualitas pelayanan menjadi optimal dan menghemat biaya layanan kesehatan. Dengan melihat potensi yang ada, kita optimis bahwa Indonesia siap untuk transformasi digital layanan kesehatan dan masyarakat akan mendukung perubahan tersebut dengan tangan terbuka. Namun, digitalisasi layanan kesehatan memiliki banyak tantangan dan harus didukung oleh regulasi dan juga sumber daya manusia yang terdidik dan terlatih sehingga transformasi yang diinginkan bisa berjalan dengan optimal.
Beberapa aturan sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendukung transformasi digital layanan kesehatan di Indonesia yaitu melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar fasilitias pelayanan kesehatan. Dalam permenkes ini diatur bahwa pelayanan kesehatan yang memberikan konsultasi melalui layanan telemedicine harus memenuhi persyaratan sumber daya manusia, sarana, prasarana, peralatan, dan aplikasi. Adapun sumber daya manusia yang dimaksud adalah dokter, dokter spesialis/dokter subspesialis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga lainnya yang kompeten dibidang informatika. Adapun perawat masuk dalam kelompok tenaga kesehatan lain.
Sejalan dengan ide transformasi ini, Kementerian Kesehatan telah membentuk sebuah Tim Transformasi Digital Kementerian Kesehatan atau DTO Kemenkes dengan keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/3605/2021. Tim ini dibentuk dengan visi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat melalui pengembangan produk teknologi yang fokus kepada pengguna dan pengambil kebijakan dengan berbasis data. Dengan adanya sistem data kesehatan yang terintegrasi, Upaya ini diharapkan menjadi perbaikan pelayanan Kesehatan dari hulu ke hilir dengan mengintegrasikan dan mengembangkan sistem data dan aplikasi serta ekosistem teknologi kesehatan di Indonesia.
Kementerian Kesehatan melalui DTO Kemenkes mencanangkan empat pilar transformasi kesehatan yaitu salah satunya meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusia dibidang kesehatan untuk mengadopsi dan mengaplikasikan produk-produk digital dan informasi teknologi kesehatan ini kedalam pelayanan kesehatan, pengambilan kebijakan kesehatan yang berbasis analisa data secara menyeluruh. Dari pilar ketiga dapat menjadi acuan bahwa program peningkatan kapasitas sumber daya manusia ini harus dimaksimalkan oleh semua tenaga kesehatan termasuk perawat sehingga dapat bekerjasama untuk mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Bagaimana peran perawat dalam menghadapi digitalisasi layanan kesehatan?
Perawat merupakan salah satu profesi yang memiliki peran sentral dalam dunia kesehatan. Sebagai profesi dengan jumlah tenaga kesehatan paling banyak di Indonesia, perawat diharapkan menjadi salah satu pionir dalam mengembangkan layanan kesehatan berbasis digital ini. Peran sentral perawat dalam informatika kesehatan sebenarnya sudah tidak asing terdengar. Jauh sebelum dikenal di Indonesia, Nursing Informatics ini telah berkembang dan menjadi salah satu spesialisasi keilmuan bidang keperawatan di Amerika Serikat. Nursing Informatics menurut American Nursing Association (ANA) adalah spesialisasi keperawatan yang mempelajari dan mengintegrasikan ilmu keperawatan, komunikasi data, informasi, dan pengetahuan dalam praktik keperawatan.
Di era industri 4.0 perawat diharapkan dapat berkontribusi secara profesional untuk mengembangkan pelayanan keperawatan berbasis digital. Untuk meningkatkan profesionalismenya, perawat harus turut dalam setiap pendidikan dan pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan dalam bidang teknologi. Pemerintah harus mendukung penuh dan melibatkan perawat dalam setiap proses tranformasi ini.
Saat ini juga telah dibentuk sebuah perhimpunan yang beranggotakan perawat-perawat yang tertarik pada informatika keperawatan dan mempunyai spesialisasi informatika keperawatan. Perhimpunan ini bernama Himpunan Perawat Informatika Indonesia (HPII). HPII diharapkan dapat ikut serta dalam setiap pengambilan kebijakan terkait perkembangan digitalisasi layanan keperawatan di Indonesia.
Selain itu, untuk menjawab tantangan digitalisasi layanan kesehatan,fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit harus bersiap dan beradaptasi dengan sistem elektronik yaitu selain mempersiapkan teknologi yang akan diadaptasi juga menyiapkan sumber daya manusia kesehatan terutama perawat sebagai tenaga kesehatan dengan jumlah paling banyak untuk bisa mengaplikasikan Health Information System, Electronic Health Record, Clinical Decision Support System, Telemedicine dan lain sebagainya. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa peran perawat dalam digitalisasi layanan kesehatan melalui proses transformasi ini sangat penting untuk mewujudkan pelayanan kesehatan Indonesia yang lebih baik.
Rekomendasi yang diajukan penulis untuk mendukung perawat dalam mensukseskan akselerasi digitalisasi layanan kesehatan di Indonesia yaitu:
- Pemerintah (Kemenkes) dapat bekerjasama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau Himpunan Perawat Informatika Indonesia untuk merumuskan regulasi yang spesifik yang mengatur tentang penyelenggaran pelayanan keperawatan berbasis teknologi.
- Untuk meningkatkan profesionalismenya, perawat harus turut dalam setiap pendidikan dan pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan dalam bidang teknologi.
- Meskipun saat ini belum tersedia pendidikan Nursing Informatics di Indonesia, pemerintah dapat membantu dengan cara bekerjasama dengan institusi pendidikan menyiapkan tenaga keperawatan yang memiliki kemampuan untuk menggunakan layanan teknologi kesehatan melalui workshop atau pelatihan. Misalnya melalui pengembangan kurikulum.
- Menyediakan laboratorium teknologi informatika kesehatan, serta merumuskan regulasi yang spesifik yang mengatur tentang peran dan wewenang perawat dalam pengaplikasian layanan keperawatan berbasis digital.
(*)