BOMBANA, KARYASULTRA.ID – Warga Kabupaten Bombana yang memiliki kendaraan roda dua dan empat yang abai membayar pajak kendaraan akan mendapat keringanan. Kabar gembira ini disampaikan pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bombana. Program pemutihan pajak kendaraan akan dilakukan selama sebulan mulai tanggal 29 November hingga 31 Desember 2021. Jadi bagi anda yang merasa selama ini tidak taat pajak maka manfaatkan momentum ini. Negara sudah berbaik hati memberi kemudahan, semua ini dilakukan demi kemajuan daerah juga sebab dana pajak akan kembali digunakan negara untuk membangun fasilitas umum.
Kepala Subbag Tata Usaha Samsat Bombana Suryani menjelaskan, mengenai syarat yang harus di lengkapi untuk melakukan proses pemutihan pajak kendaraan yakni Foto Copi BPKB, STNK dan Foto Copi KTP.
“Pemutihan pajak kendaraan dimaksud jika menunggak selama lima tahun bahkan lebih pihak pemilik kendaraan hanya membayarkan pajak kendaraan hanya pokok pajak kendaraan saja selama satu tahun dan Jasa Raharja sisanya diputihkan,” kata Suryani Kepada Karyasultra.id Rabu (24/11/2021).
Mengenai variasi besaran pajak kendaraan Suryani mengatakan bahwa besaran pajak bervariasi. “Mengenai besaran pajak kendaraan itu bervariasi, contohnya kalau mobil kalau mobil tergantung tipe mobil apa,” ungkap Suryani.
Ditambahkannya, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan melalui akun resmi media sosial samsat Bombana melalui akun Facebooknya, kepada warga Bombana mengenai tanggal mulai dilakukanya Pemutihan Surat-Surat Kendaraan.
“Meskipun membludak nantinya, kami akan tetap melayani hingga terakomodir semua,” jelasnya.
Laporan: Aldi Dermawan