Pemkab Konkep Siapkan Rp 4,8 Miliar Pembayaran THR

292
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep

LANGARA, KARYASULTRA.ID-Tunjangan Hari Raya (THR) kabupaten Konawe Kepulauan yang dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan idul Fitri dipastikan cair. Hal ini diperkuat setelah terbitnya peraturan bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2019 tentang teknis pemberian THR. Perbup ini mengatur secara teknis pemberian THR kepada PNS, pejabat negara dan anggota DPRD.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sofyan Hanafie mengatakan, setelah Perbup ditandatangan pak bupati. Maka saat ini pihaknya akan memproses permintaan pencairan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kami di BKD menindaklanjuti perintah Perbup untuk segera memproses pencairan THR,” katanya saat ditemui ruang kerjanya, Senin 20/5/2019.

Sofyan mengatakan, pembayaran THR atau gaji 14 paling lambat tanggal 24 Mey 2019 sudah tuntas. Tapi catatannya kembali ke masing-masing OPD terkait pengusulan pencairannya. Sofyan juga menjelaskan, untuk pembayaran gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juli sesuai bunyi Perbup. Besarannya sesuaiĀ  penghasilan bulan Juni.

“THR atau Gaji 14 cair Minggu ini. Besaran dana yang disiapkan adalah Rp 4,8 miliar. Sementara gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juli,” jelasnya.

 

Redaksi: Kalpin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here