KONUT, KARYASULTRA.ID-Puluhan Ternak Sapi dan Kambing yang dibiarkan berkeliaran telah di tangkap dan diamankan pihak Dinas Peternakan Kabupaten Konawe Utara (Konut). Hewan ternak tersebut meresahkan petani, sebab selalu memakan tanaman. Bukan hanya itu, pengendara juga dibuat resah karena sering melintas di tengah jalan. Para pemilik ternak yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bakal mendapat sangsi tegas.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang penertiban hewan ternak yang diperkuat dengan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2018 tentang penertiban hewan ternak. Peternak yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bakal di sangsi. Untuk Sapi di denda satu juta rupiah. Kambing di denda Rp 150 ribu.
“Kami sudah tangkap puluhan hewan ternak yang selama ini banyak meresahkan warga karena hewan ternak banyak berkeliaran di rumah-rumah warga dan sekitar perkantoran. Bahkan mengganggu pengendara,” kata kepala Bidang Peternakan Konut, Juliadin Kamis (4/2/2021).

Juliadin mengatakan, sejak tahun 2019 2020 Pemda Konut sudah melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat menertibkan hewan ternaknnya dengan cara di buatkan kandang atau di ikat dalam satu perkebunan. Jangan dibiarkan liar hingga mengganggu kenyamanan warga.
“Jadi kalau sosialisasinya masalah ternak ini sudah lama kita lakukan sekarang saatnya dilakukan penindakan dan penangkapan. Ada sekitar puluhan hewan ternak berkeliaran di seputaran ibukota Wanggudu. Pemilik boleh ambil hewan ternaknya dengan membayar denda serta menandatangani pernyataan bakal menjaga hewan ternaknya,” tegasnya.
Diketahui penyisiran dan penangkapan tersebut, turut di ikuti oleh Asisten III, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam mengamankan ternak peliharaan peternak yang sangat meresahkan masyarakat.
Laporan : Sulham Tepamba