Pemda Konkep Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

470
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Konkep, Hj St Sulaeha Abbas

LANGARA, KARYASULTRA.ID-Pemerintah daerah kabupaten Konawe Kepulauan telah menetapkan besaran zakat fitrah. Penetapan ini sudah dilakukan sejak awal Ramadhan. Jenis dan besaran zakat fitrah yang ditetapkan Pemda Konkep adalah jenis makanan pokok beras adalah 3,5 liter per jiwa.

Jadi yang mengkonsumsi beras kepala 3,5 liter di kali Rp 11 ribu = Rp 38,500 per jiwa. Untuk yang mengkonsumsi beras Ciliwung 3,5 liter di kali Rp 9 ribu = Rp 31,500. Terakhir yang mengkonsumsi beras Dolog 3,5 liter di kali Rp 6 ribu = Rp 21 ribu. Sementara yang mengkonsumsi non beras yakni besaran zakat fitrahnya Rp 21 ribu. Hal ini sesuai harga beras yang beredar di daerah Konawe Kepulauan.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Konkep, Hj St Sulaeha Abbas mengatakan, ideal dalam berzakat fitrah menggunakan beras. Sebab sesungguhnya makna zakat fitrah itu apa yang dimakan. Hanya saja terkadang umat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.

“Zakat Fitrah yang dibayarkan itu diharapkan bisa mengurangi angka masyarakat yang prasejahtera di daerah kita ini,” katanya.

Sulaeha Abbas mengimbau penyerahan zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam paling lambat H-3 sebelum lebaran. Tujuannya, agar para amil zakat bisa menyerahkan kepada yang berhak menerima.

“Dengan ditentukannya kadar zakat fitrah untuk Konawe Kepualauan maka diharapkan agar umat muslim segera menunaikan kewajiban zakat fitrahnya,” ujar mantan Kasek SDN 1 Ranomeeto Konsel.

 

Laporan: Agam
Editor : Kalpin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here