KONKEP, KARYASULTRA.ID – Setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain. Gaji atau penghasilan yang diperoleh juga ada hak orang lain, olehnya itu sebuah keharusan atau wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini penting dilakukan sebagai muslim yang taat untuk membersihkan penghasilannya. Di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah berdiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sejak tahun 2015. Nanti tahun 2019 terhitung bulan November-Desember melakukan penerimaan zakat penghasilan pegawai. Kemudian tahun berjalan juga 2020-2021 telah mengelola zakat 2,5 persen dari 300 pegawai yang berpenghasilan Rp 4,450.000.
Untuk tahun 2022 ini, pihak Baznas mulai menerima infak pegawai sebesar Rp 75 ribu per bulan bagi pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp. 4.450.000. Hal tersebut sesuai instruksi Bupati Konkep nomor 17 tahun 2022 menindaklanjuti instruksi presiden. Kemudian instruksi bupati juga telah ditindaklanjuti Sekda Konkep kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyalurkan zakat profesi dan infaknya secara langsung ke rekening Baznas Konkep melalui Bank Sultra. Nomor rekening zakat profesi 221 02 01 0013701 dan infak sedekah 221 02 01 0034027.
Ketua Baznas Konkep, H Nasrun mengatakan, zakat yang diterima Baznas akan disalurkan tepat sasaran, terbuka dan akuntabel. Pada prinsipnya dana zakat yang selama ini diterima telah dikelola sesuai peruntukkannya. Baik itu penyaluran bantuan sembako, pemberian bantuan pendidikan, bantuan rehabilitasi masjid, pembangunan masjid baru dan juga Baznas Konkep sudah membeli tanah untuk pembangunan kantor Baznas dengan luas 30×150 meter bertempat di desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat.
Sekretaris Baznas Konkep, Ahmad S.Pd juga menegaskan bahwa zakat bagi pegawai tidak berlaku untuk non muslim. “Kami di Baznas bekerja dengan prinsip kejujuran dan transparansi. Setiap akhir tahun anggaran Baznas Konkep di audit oleh auditor independen. Dan kami sudah di audit, alhamdulillah hasilnya baik,” jelasnya, Jumat sore (8/4/2022).
Ahmad memaparkan, pihaknya juga mengelola zakat, infak dan sedekah secara umum. Bagi yang berkelebihan harta bisa langsung menyalurkan ke Baznas Konkep.
Laporan: Lisman
Editor: Kalpin