BOMBANA, KARYASULTRA.ID- Para orangtua yang memiliki anak agar tidak membiarkan buah hatinya berkeliaran tanpa kontrol yang ketat. Sebab jika orangtua tidak mengontrol pergaulan anaknya dapat berakibat fatal terhadap masa depannya. Apalagi saat ini peredaran barang haram berupa narkoba seakan jadi fenomena gunung es, tidak terlihat tapi ada disekitar lingkungan tempat tinggal.
Faktanya, baru-baru ini Polres Bombana berhasil menangkap lima orang pengedar narkoba. Polres Bombana merilis pengungkapan kasus pengedaran narkoba pada hari Sabtu 28/5/2022 dari hasil penangkapan peredaran narkoba pada wilayah rumbia.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Sulfianus Solo, SH mengatakan, penangkapan sejumlah pelaku itu sebelumnya berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Tim khusus Polres Bombana bergerak cepat mengumpulkan informasi terkait dengan peredaran narkoba sehingga pada pukul 22.00 Wita Tim khusus Polres mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki inisial MA akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Sehingga Tim melakukan pembuntutan kepada MA dimana MA ini hendak transaksi kepada JN, namun dengan kesiapan tim sehingga dapat langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut saat keduanya melakukan transaksi,” ujar Sulfianus Solo.
Setelah melakukan penangkapan kata dia, kedua orang tersebut mengelak namun dengan barang bukti yang ditemukan oleh Tim sehingga kedua pelaku langsung mengakui perbuatannya dan kedua pelaku mengatakan bahwa mereka tidak hanya berdua melainkan ada beberapa kerabat pelaku yang juga ikut terlibat.
Atas dasar itu Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap sehingga tim Polres berhasil mengamankan llk. MR, llk. EJ dan llk. MB
“Jam 23.45 Wita kelima orang tersebut yang di duga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di amankan di Mako Polres Bombana untuk dilakukan proses penyidikan,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku masing-masing, Tim berhasil menemukan barang bukti di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa 20 paket shabu dengan total 7.78 gram, 1 timbangan digital, 1 unit sendok shabu, 900.000 rupiah uang tunai dan 5 unit handphone.
Laporan: Aldi Dermawan