Narkoba 2 Kilogram dari Samarinda Ditangkap BNNP Sultra, Pelaku Terancam Hukuman Mati, Kendari Darurat Narkoba

146
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, S.I.K (lengan putih panjang) didampingi kepala Pemberantasan, Kombes Pol Joni Triharto, SH M.Si saat menunjukkan dua paket sabu-sabu seberat 2 kilogram.

KENDARI, KARYASULTRA.ID-Dua orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, malam Selasa (9/3/2021) di salah hotel Kota Kendari. Pengungkapan tersebut berlangsung hingga dini hari pukul 01:30 Wita. Sabu-sabu seberat 2 kilogram tersebut didatangkan dari Samarinda melalui bandara udara Halu Oleo.

BNNP bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan pengejaran yang berujung penggerebekan kepada dua orang di tempat berbeda. Pelaku pembawa barang haram dari Samarinda inisial WYD ditangkap di depan hotel d,blits jalan Haji Alala Kecamatan Kendari Barat. Sementara pelaku penerima inisial AH ditangkap di kompleks perumahan BTN Perumnas Kelurahan Bende Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting saat konferensi pers mengatakan, dua bungkus sabu-sabu berat dua kilogram dikirim melalui bandara udara oleh jaringan Samarinda. Pengungkapan tersebut dipimpin langsung kepala Pemberantasan BNNP, Kombes Pol Joni Triharto bekerjasama pihak Direktorat Narkoba Polda Sultra dan Polres Kendari.

Sabaruddin menjelaskan, penerima barang haram inisial AH tersebut berprofesi sebagai penjual ikan di Kota Kendari. Sementara pembawa barang dari Samarinda bekerja sebagai karyawan swasta. “Sesuai pemeriksaan identitas dan pengakuan pelaku WYD telah memasok Narkoba yang kedua kalinya di Sultra. Aksi kedua ini berhasil kita ungkap bersama barang buktinya,” jelasnya kepada rekan-rekan Wartawan, Rabu pagi (10/3).

Sabaruddin Ginting berpesan agar menjaga keluarga dari bahaya narkoba. Sebab di Kota Kendari dan Sultra sudah semakin meningkat peredaran Narkoba. “Kita prihatin atas kejadian ini. Olehnya kami berharap kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya dari barang haram ini,” ujarnya. Saat ini BNNP masih melakukan pengejaran kepada jaringan yang terlibat.

Sabaruddin bilang, kedua pelaku terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati. “Kami tidak bisa ungkapkan semuanya sebab masih melakukan pendalaman terkait jaringan para pengedar yang terlibat di dalamnya,” tutupnya.

Penulis: Kalpin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here