Mobil Dinas Konkep Berubah Plat Hitam di Kendari

1136
Mobil Dinas Konkep berganti Plat Hitam

KENDARI, KARYASULTRA.ID-Kendaraan dinas pemerintah baik itu motor dan mobil harusnya tetap menggunakan plat merah. Namun berbeda halnya dengan salah satu mobil jenis Daihatsu Terios milik pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kedapatan lalu lalang di Kota Kendari menggunakan plat hitam layaknya mobil pribadi.

Mobil dinas berwarna hitam ini telah dirubah platnya menjadi plat hitam DT 1044 AO. Kendaraan ini melintas dan di potret saat melintas di bay pass tepatnya depan kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Kendari, Selasa (9/7/2019) sekira pukul 15:00 Wita.

Padahal, sesuai peraturan kepala kepolisian republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai bukti legitimasi kendaraan.

Perubahan kendaraan mobil dinas dari plat merah ke plat hitam telah melanggar UU Nomor 22 tahun 2009. Ancaman pelanggarannya adalah kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep saat dihubungi via telfon selulernya belum bisa terkonfirmasi. Pihak Aset juga belum memberikan tanggapan terkait penyalahgunaan kendaraan dinas di Konkep.

Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here