KENDARI, KARYASULTRA.ID-Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Tenggara, H Tasman membantah berita yang dimuat salah satu media online koreksinews.id Dalam berita itu dengan lantang menuding dirinya berbuat tidak bertanggung jawab terhadap wanita inisial NYS yang sedang berbadan dua. Hal ini terbantahkan setelah pihak H Tasman mengecek ke rumah sakit Bhayangkara tempat NYS melakukan pemeriksaan kesehatan.
Pengacara H Tasman telah melakukan penelusuran tentang pengakuan NYS sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara Kendari, namun hal ini tidak benar adanya. Herianto Halim SH MH bersama Jamal Aslan SH MH saat mendampingi kliennya melakukan konferensi pers kepada sejumlah Wartawan di Kendari. Herianto mengungkapkan bahwa kliennya telah difitnah atas pemberitaan tersebut. Bahkan dalam berita itu tidak memenuhi unsur keberimbangan dan cenderung menghakimi.
Herianto mengaku akan melaporkan kerja jurnalistik media tersebut ke dewan pers. Selain itu, saat ini istri sah pak H Tasman telah melakukan pelaporan ke pihak Polda Sultra terkait hadirnya pelakor yang mengganggu keharmonisan keluarganya.
Dihadapan para wartawan, Herianto mengatakan bahwa wanita yang memfitnah pak haji hanya dikenal sebatas kenal biasa dan tidak ada hubungan spesial. Jadi sangat tidak benar kalau sampai mengaku hamil. Bahkan Herianto menyebut kliennya telah diperas oleh oknum pembuat berita yang mengaku Wartawan. “Selama ini hubungan pak haji Tasman dengan wartawan sangat baik. Tapi kok ada oknum wartawan yang bekerja beretika buruk sampai melakukan upaya pemerasan kepada klien saya,” katanya saat konferensi pers di salah satu Hotel di Kota Kendari, Minggu (31/10/2021).
Herianto juga secara buka-bukaan menyebut bahwa oknum wartawan yang memuat berita fitnah melakukan upaya pemerasan senilai Rp100 juta. Namun kliennya tidak mengiyakan. Merasa kesal dengan ulah oknum wartawan, pihak H Tasman mengajak ketemu oknum wartawan di salah satu hotel di Kendari. Dari hasil pertemuan itu, oknum wartawan melakukan pemerasan. Usai berhasil memeras senilai Rp15 juta. Di lokasi tersebut ternyata telah ada pihak kepolisian sehingga dilakukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, tiga orang oknum wartawan langsung digelandang ke Polda Sultra.
“Saat mereka memeras klien saya senilai Rp15 juta pada malam Minggu (31/10) pukul 21:00 Wita maka saat itu juga dilakukan OTT. Sampai sore ini pihak Ditreskrimum Polda Sultra masih melakukan pemeriksaan. Untuk lebih jauh silahkan teman-teman konfirmasi ke Polda Sultra,” terang pengacara kantor advokad, Herianto Halim SH.MH.
Laporan: Aldi
Editor: Kalpin