BOMBANA,KARYASULTRA.ID– Warga Rumbia Kabupaten Bombana Muh Syamrizal Kapita resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Bombana Sulawesi Tenggara.
Lahan yang terletak desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara itu diduga diserobot oleh pelaku tambang emas pada wilayah tersebut.
Muh Syamrizal Kapita kepada Karyasultra.id mengatakan lahan yang memiliki luas kurang lebih 280 hektare tersebut dahulu digarap PT Karya Cipta Pratam (KCP) dan PT Terang Guna Sentosa (TGS).
“Memang dulu lahan kami ini digarap oleh PT KCP dan TGS hanya setelah itu, kami tidak ada lagi mengeluarkan izin untuk lahan itu digarap,” kata Syamrizal sapaan akrabnya, Senin (18/07).
Syamrizal juga mengungkapkan, lahan tersebut di serobot dan dijadikan lahan pertambagan sejak awal Juli 2022 lalu.
“Yang beroperasi dilahan kami itu ada empat excavator dan sebelas mesin penambangan pengelola material,” jelas Syamrizal.
Laporan pengaduan Syamrizal ke Polres Bombana menyertakan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dengan nomor 193/11/2007 serta surat keterangan Lembaga Adat Moronene (LAM) No : 60/LAM/KPTS/VII/2002.
“Atas dasar risalah dan SKT yang kami miliki, maka kami merasa keberatan atas aktivitas pertambangan dan kami meminta kepada pihak kepolisian untuk memberhentikan aktivitas itu dengan sesegera mungkin,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Agustamin Saleko menduga kuat, aktivitas penambangan emas yang berada pada wilayah eks PT KCP dan TGS di desa Wumbubangka itu ilegal.
Bagaimana tidak, Kata Agustamin setelah BAPERA Bombana melakukan investigasi dilapangan pihaknya banyak menemukan dugaan pelanggaran yang harus ditertibkan oleh Pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami sudah melakukan investigasi dan saya menilai banyak dugaan pelanggaran, Insya Allah minggu ini kami akan melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra),” pungkas Agustamin.
Menurutnya, penambangan liar di Desa Wumbubangka saat ini besar sekali potensi merusak dan mencemari lingkungan sekitar olehnya itu pihaknya bakal segera melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) terkait adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat penambangan emas ilegal.
Kepala Dinas Lingkunag Hidup (DLH) Kabupaten Bombana Alimudin saat diwawancarai pada 2 Februari lalu membeberkan untuk perusahaan yang bergerak bagian pertambangan emas yang memiliki izin resmi perusahaan yakni PT Panca Logam.
“Untuk Perusahaan tambang emas yang memiliki izin resmi yakni PT Panca Logam selain itu tidak ada lagi,” bebernya.
Sementara itu, pihak PT Panca Logam yang di konfirmasi terpisah menyampaikan bahwa kegiatan penambangan di eks IUP PT KCP dan PT TGS bukan milik pihak panca logam.
Laporan: Aldi Dermawan