La Ode Syarif Beri Kuliah Umum, Bahas Korupsi Ibarat Kentut dan Kejahatan Lingkungan

154
La Ode Syarif saat di Wawancara Doorstop awak media.

KENDARI, KARYASULTRA.ID-Wakil Pimpinan KPK-RI La Ode Syarif tampil membawakan kuliah umum dengan tema ‘Hukum Lingkungan dan Pertambangan’. Kuliah umum ini diselenggarakan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di salah satu hotel kota Kendari (24/6/2019) sebagai tambahan ilmu bagi Mahasiswa Magister Hukum Unsultra.

Mengawali paparan materinya, La Ode Syarif banyak menyinggung fenomena Korupsi di negeri ini. Menurutnya, kata Korupsi ini diibaratkan seperti Kentut. “Ada dan bisa kita cium tapi susah kita buktikan. Perlu kerja ekstra untuk membuktikannya. Harus ada alat bukti, minimal dua alat bukti untuk bisa mengungkapnya,” katanya.

Korupsi itu sering ditemukan di jalan, di sekolah, di desa, pemerintahan dan tempat lainnya tapi membuktikannya susah. “Korupsi ibarat kata seperti budaya. Kita tidak mau mengakui bahwa korupsi itu budaya tapi ada dimana-mana dan terjadi kapan saja,” jelasnya.

La Ode mengatakan terkait tema materi kuliah umum mengenai hukum Lingkungan dan Pertambangan tidak ada gunanya dipelajari kalau penegakkan hukumnya lemah.

“Kita sudah tau bahwa banjir baru-baru ini di Konawe dan Konut akibat rusaknya lingkungan. Ini jelas tindakan kejahatan lingkungan. Jangan malah seperti bupati di Konawe untuk mencegah banjir bahwa dia siapkan dua pawang hujan. Inikan aneh dan lucu,” sindirnya.

Wakil Pimpinan KPK-RI saat tampil bawakan kuliah Umum.

La Ode Syarif lalu menegaskan, perusahaan pertambangan tidak boleh beroperasi jika belum menyetor dana jaminan reklamasi (Jamrek). Kemudian lokasi pertambangan tidak boleh dekat atau merusak aliran sungai. Aktifitas penambangan harus memperbaiki kembali bekas galiannya. Misalkan jika sudah menggali di satu tempat lalu pindah lagi di tempat lainnya, maka harus menutup galian sebelumnya.

“Memang tidak akan mengembalikan seratus persen tapi minimal ada upaya perbaikan. Jangan malah datang menambang lalu pergi meninggalkan petaka,” katanya.

Perlu diketahui, di Sultra ini hanya dua orang asal Sultra yang memiliki izin menambang. Itupun mungkin hanya numpang nama saja. Sisahnya di kuasai dari Jakarta.

Alumni Hukum Unhas ini menambahkan, seharusnya pulau-pulau kecil tidak boleh di tambang. Tapi ini malah terjadi, sebut saja di pulau Kabaena. Anda bisa cek apa yang dialami masyarakat lingkar tambang sana. Pasti susah hidupnya. Tambang ini yang kaya cuman segelintir saja tapi mudaratnya untuk semua.

Dalam kuliah umum ini, peserta di isi kebanyakan mahasiswa Unsultra, akademisi, unsur Pemda dan masyarakat lainnya yang turut serta meramaikan.

Usai membawakan materi, La Ode Syarif dicecar pertanyaan wawancara oleh awak media. Salah satunya, terkait rencana penambangan di kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Itukan pulau, gubernur juga sudah bekukan dan sementara di kaji ulang. “Nanti dilihat apakah lebih banyak kerusakannya dibanding keuntungan ekonominya. Apakah dominan kerusakannya ataualah lebih besar mudaratnya. Pihak ESDM Sultra perlu mengkaji apakah sudah membayar Jamrek apa belum, ditinjau Amdalnya serta hal lainnya,” terangnya.

Dosen Hukum Unhas ini juga menyarankan kepada Pemprov Sultra untuk meninjau kembali izin pertambangan. Jika yang sudah berakhir izinnya maka jangan lagi perpanjang jika selama menambang dianggap bandel alias tidak patuh. “Kita juga kaget. Masa dari tiga ratusan IUP cuman dua yang CnC,” ujarnya geram.

Penulis: Kalpin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here