KPU Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Cawabup Konkep

568

KONKEP, KARYA SULTRA.ID

Sesuai jadwal yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tanggal 22 September 2024 KPU mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep tahun 2024.

Empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati resmi di umumkan. Pengumuman tersebut tertuang pada Nomor 396/PL.02.2-Pu/7412/2024.

Ketua KPU Konkep Nasrudin mengatakan, bahwa berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 120 ayat 2. Sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Melalui PKPU tersebut maka KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, berdasarkan berita acara KPU kabupaten Konkep nomor 189/PL.02.2-BA/7412/2024 tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan tahun 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nasrudin mengungkapkan, penetapan tersebut sesuai keputusan KPU Kabupaten Konkep nomor 534 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konkep tahun 2024.

Sehingga KPU Kabupaten Konawe Kepulauan memutuskan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan sebagai berikut:

  1. Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman, S.P diusung oleh Partai Hanura
  2. Rifqi Saifullah Razak, S.T dan Muhammad Farid, SE diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  3. Abdul Rahman, SE., M.A.P dan H. Muhammad Yasran, S.Sos diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat.
  4. H. Andi Muhammad Lutfi, SE., MM dan H. Muhamad Rijal, S.IP., M.Si diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembagunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN)

Laporan Lisman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here