KENDARI, KARYASULTRA.ID-Polemik sah atau tidaknya keberadaan Tambang Nikel di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) belum menemui jawabannya. Soalnya yakni belum terbitnya RTRW. Bahkan sesuai perintah Undang-undang 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya pesisir bahwa daerah Konkep hanya memiliki luas 715 kilometer persegi. Hal ini sesuai perintah UU 27 tahun 2007 pulau dibawah luasan 2000 kilometer persegi tidak bisa di tambang.
Menanggapi keberadaan perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan berbendera PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta agar Gubernur Sultra dan Bupati Konkep segera menuntaskan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Apakah akan ada ruang tambang atau tidak.
“Dokumen RTRW harus segera dirampungkan di kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Karena dokumen ini penting sebagai penunjuk jalan pembangunan. Soal perintah UU 27 tahun 2007 mengenai pulau-pulau kecil maka perlu dikaji ulang seperti apa kategorinya,” kata Komisioner KPK, La Ode Syarif saat menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah se Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Sultra dan Direktorat Pajak, di hotel Claro, Rabu (21/8/2019).
La Ode Syarif menambahkan, dokumen RTRW harus sesuai dengan data riil di lapangan. KPK mendukung Kementrian ATR untuk segera menyelesaikan RTRW Konkep. Apakah daerah itu cocok untuk wilayah pertambangan atau tidak.
“Soal RTRW Konkep yang belum selesai maka kami KPK mendukung pihak Kementerian Agraria untuk menuntaskannya. Sebab RTRW ini penting sebagai arah pembangunan. Apakah nanti ada zonasi pertambangan atau tidak,” katanya.
Untuk diketahui, pulau Wawonii atau Kabupaten Konawe Kepulauan saat ini berdiri salah satu perusahaan tambang milik PT GKP atau grup dari Harita. Perusahaan ini telah melakukan aktifitas persiapan penambangan. Kegiatannya yang sudah dilakukan adalah membayar tanaman warga yang masuk lintasan penambangan, merekrut ratusan karyawan, membangun kantor, jembatan Titian (Jeti) serta aktifitas lainnya.
Penulis: Kalpin