KENDARI, KARYASULTRA.ID – Korupsi terstruktur sistematis dan masif di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara sungguh fantastis. Kejahatan korupsi merampok uang negara berjalan seakan tanpa dosa. Pelaku kejahatan tersebut mencuri semaunya berskala besar. Namun, untungnya penegak hukum tak kalah hebat dengan pencuri cerdas tersebut. Penegak hukum lebih lihai lagi memantau gelagat busuk perampok uang negara. Sejago-jagonya mencuri tapi lebih jago lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengungkap kejahatan tersebut.
Sepanjang tahun 2021, Kejati Sultra berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp846,5 miliar. Total anggaran yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) , pengamanan proyek nasional, penyelamatan keuangan bidang Intelejen, penyelamatan keuangan bidang Pidsus dan Perdata dan Data Usaha Negara (DATUN) .
Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin saat menggelar konferensi pers, Kamis Sore (30/12/2021) mengatakan, pencapaian penyelamatan keuangan negara di bidang penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 38.552.233.595 miliar sejak Januari sampai Desember 2021 dari hasil tahapan penyidikan dan penuntutan.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang Januari – Desember 2021, penanganan perkara tindak pidana korupsi dari hasil penyelidikan Kejati dan 10 Kejari sebanyak 33 perkara. Kemudian dinaikan ketingkat penyidikan sebanyak 37 perkara sedangkan yang dilimpahkan ke penuntutan sebanyak 38 perkara.
“Penuntutan hasil penyidikan dari Kepolisian sebanyak 13 perkara sehingga total keselurahan yang dilimpahkan ke tahapan penuntutan pada pengadilan Pengadilan Negeri Tipikor sebanyak 51 perkara,” ujarnya.
“Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di putus oleh Pengadilan Negeri Tipikor sebanyak 44 perkara selebihnya masih dalam proses persidangan, banding dan kasasi,”ujarnya.
Jaksa kawakan juga itu mengungkapkan soal penyelamatan keuangan negara yang berasal dari pendampingan proyek strategis nasional sebesar Rp 641.361.611. 419 miliar.
“Jadi capaian ini merupakan kegiatan bidang intelijen yang melakukan pengamanan terhadap proyek- proyek strategis nasional maupun daerah di 5 satuan kerja,”terangnya.
Lanjutnya, bidang intelejen juga telah melakukan penangkapan terhadap buronan (DPO) sebanyak 4 terpidana. Dan selebihnya masih dalam proses kurang lebih sebanyak 9 orang yang lainya belum tertangkap dan masih dalam pemantauan.
“Jadi yang tersisah itu atau belum ditangkap masih dalam penelusuran Tim intelijen baik terhadap DPO yang perkaranya sudah inkrah maupun masih dalam proses sidang,”ungkap dia.
Penyelamatan keuangan negara juga dilakukan oleh bidang intelijen soal adanya perusahaan tambang yang secara sadar mengembalikan kewajibannya sebesar Rp 3.255 miliar.
“Dan ini sudah dilakukan eksekusi kepada pemerintah Kabupaten Kolaka berasal dua perusahaan yang bergerak bidang tambang yaitu PT. Akar Mas Internasional dan PT. Pita Mekongga Sejahtera,” bebernya.
Sarjono juga menyampaikan capaian bidang Perdata dan Data Usaha Negara (DATUN). Dimana, menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 140.172. 902 miliar berasal dari tanah P2ID milik Pemprov Sultra dan PT. PLN Persero penyelamatan non litigasi.
“Kemudian pemulihan keuangan negara oleh bidang DATUN sebanyak Rp 140.793.474 miliar. Sedangkan bidang pembinaan pihaknya telah melakukan penyetoran ke khas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) yang berasal dari lelang barang rampasan sebesar Rp 23.43.7791miliar.
Kata dia, target PNBP tahun 2021 Kejati Sultra hanya diberikan beban sebesar Rp 5.273 miliar. Akan tetapi pendapatan yang dicapai sebesar Rp 23.43.7791miliar. Dan peningkatannya sebesar 436. 94 persen dari target yang dibebankan oleh Kejaksaan Agung.
“Pada bulan lalu, kita sudah lalukan lelang di satuan kerja Kejati Konawe tentang barang rampasan dari perkara tindak pidana umum berupa adanya Dump truk dan excavator,” tuturnya.
Tidak hanya itu, dimasa kepemimpinannya sebagai Kepala Kejati Sultra, pada bidang pidana umum tentang pendapatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri kepada jajaran Kejaksaan Negeri se Sultra sebanyak 2.491 perkara.
“Yang masuk dalam tahapan penuntutan berjumlah 2.118 perkara. Sedang perkaranya putus atau eksekusi sejumlah 2019 perkara,” katanya.
Begitupun juga penyerapan pagu anggaran sampai Desember dari alokasi anggaran yang sudah terkoreksi karena adanya refocusing sebanyak Rp 92. 661. 392 miliar. Dan sudah mendekati 97.5 persen yang telah terlaksana.
“Jadi tinggal hanya menjelang akhir bulan ini sampai 31 Desember kita akan upayakan mencapai 99,8 persen. Jadi tidak ada lagi kegiatan yang anggaranya tidak terserap.
Sehingga total Kejati Sultra memberikan kontribusi kepada negara dan penyelamatan terkait dengan kinerjanya kurun waktu Januari – Desember 2021 berjumlah Rp 846.525.348.279 miliar.
“Total anggaran yang sudah kita hitung itu berasal dari PNBP, pengamanan proyek nasional, penyelamatan keuangan bidang Intelejen, penyelamatan keuangan bidang Pidsus dan DATUN,” tutupnya.
Laporan: Yondris
Editor: Kalpin