Konkep dan Empat Daerah Raih Opini WTP

126
Bupati dan Ketua DPRD Konkep saat berpose bersama Plh Ketua BPK Sultra usai penyerahan LHP tahun 2021.

KENDARI, KARYASULTRA.ID – Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Status WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut merupakan raihan ketiga kalinya sepanjang kepemimpinan H Amrullah dan Andi Muh Lutfi.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Konkep 2021 ini diserahkan Plh Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing kepada Bupati dan Ketua DPRD Konkep bersama empat daerah lainnya, Selasa pagi (31/5/2022).

Plh Ketua BPK-RI Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing saat sambutan.

Sementara itu Bupati Konkep, Amrullah menyampaikan apresiasi kepada BPK yang selama ini telah bekerja sama secara baik dengan selalu memberikan bimbingan, koreksi-koreksi maupun mendampingi pemerintah daerah sehingga mampu melakukan perbaikan-perbaikan secara bertahap. Amrullah juga menyampaikan permohonan jika dalam proses pemeriksaan ada banyak kesalahan yang kurang pantas didapatkan bapak-bapak pemeriksa auditor BPK yang bekerja siang malam. Semangat ini yang akan di contoh seluruh abdi negara di Konkep.

“Kami juga berharap terutama dengan Inspektorat Daerah, Badan Keuangan, Bappeda dan OPD lainnya untuk terus bekerja dengan tata kelola keuangan yang baik. Alhamdulillah terima kasih atas raihan WTP ini dan ini akan memberikan tambahan anggaran yang kelak bisa kita gunakan membangun daerah kita dari sisi infrastruktur jalan kita di Konkep,” ujarnya.

“Pemerintah akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan berusaha memenuhi rekomendasi atau catatan-catatan dari BPK. Itu artinya Pemkab tidak tinggal diam, tapi selalu berusaha tahap demi tahap meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel sesuai dengan peraturan pemerintah, sehingga hasil pemeriksaan yang ketiga kalinya kita WTP ini adalah buah dari kerja keras kita semua,” kata Amrullah.

“Atas jerih payah Sekda, seluruh Kepala SKPD, termasuk DPRD dan bantuan doa masyarakat, Alhamdulillah, Kabupaten Konkep untuk ketiga kalinya LKPD kembali dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” kata Amrullah dengan senyum lebar.

Selaku penerima LHP LKPD dengan opini WTP, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan atau audit atas laporan keuangannya. BPK juga memberikan rekomendasi masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerahnya agar tetap terjaga dengan baik.

Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halim dalam sambutannya mengatakan, bahwa WTP ini bukan pemberian tapi merupakan prestasi yang dikerjakan secara baik dalam pengelolaan keuangan.

“Prinsip kepatuhan, kesesuaian , kecukupan dan efektifitas terhadap peraturan perundang-undangan sistem pengendalian intern yang mengantarkan Kolaka dan 4 daerah lainnya dalam meraih prestasi opini WTP. Olehnya terima kasih kepada BPK yang sudah memberikan apresiasi dan ini akan menjadi motivasi kami dalam memperbaiki pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi,” katanya sembari menyebut empat daerah lainnya yang meraih WTP yakni Konawe, Konkep, Butur dan Buteng.

Plh Ketua BPK-RI perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing, S.E.,M.M.,Ak.,CA mengatakan hasil pemeriksaan ini merupakan amanah konstitusional yang harus dipatuhi bersama. Apa yang dilakukan hari ini atas penyerahan LHP diserahkan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah.

Opini WTP ini diberikan setelah BPK melakukan audit pemeriksaan terhadap anggaran keuangan daerah tahun 2021 lalu, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kecakupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Ia menjelaskan, opini WTP tersebut merupakan pertimbangan profesional dari BPK dengan mempertimbangkan empat hal, yaitu kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Meski begitu saya ingatkan bahwa opini WTP tidak berarti tidak ada sama sekali masalah. Makanya kami serahkan dua buku yakni buku satu yang memuat opini dan LHP buku dua memuat beberapa temuan. Olehnya temuan tersebut dapat ditindaklanjuti untuk disetor kerugian daerah ke Kas daerah sehingga akuntabilitas pelayanan daerah makin membaik. Jadi ini selambat-lambatnya 60 hari sudah ditindaklanjuti, olehnya pohak dewan juga harus membangun koordinasi kepada BPK. Saya juga ucapkan terim kasih atas kerjasamanya selama proses pemeriksaan,” tegasnya.

Laporan: Kalpin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here