LANGARA, KARYASULTRA.ID-Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melakukan Survei Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit ( SNARS) versi 1 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Kepulauan. Tiga orang perwakilan KARS ini akan melakukan penilaian sejak hari Rabu 18 sampai 20 Desember 2019. Tiga orang tim surveior yakni, dr Muhammad Mansur M.Kes, dr Euis Magdalena Sp.OG Mars dan Ns Kartini Padang S.Kep MM.
Menghadapi penilaian ini, pihak rumah sakit Konkep yang di pimpin dokter Rudi Utomo beserta stafnya telah jauh hari berbenah menghadapi proses penilaian ini.
Wakili bupati Konkep, Ir H Cecep Trisnajayadi MM dalam sambutannya mengatakan, kedatangan tim surveior di daerah yang masih beranjak usia 7 tahun adalah hal yang istimewa. Mengingat dengan segala keterbatasan dan kekurangan secara fisik rumah sakit tentu menjadi pekerjaan yang harus segera dibenahi. Apalagi dalam rangka menghadapi akreditasi demi peningkatan layanan kesehatan.
“Kami bersyukur atas kunjungan serveior. Selamat datang di bumi kelapa ini, semoga hasil survei dapat mengantarkan rumah sakit ini menjadi lebih baik dan bermutu dalam pelayanan kesehatan,” katanya dihadapan tim surveior saat acara penerimaan di aula kantor rumah sakit, Rabu (18/12/2019).
Cecep Trisnajayadi juga mengatakan, rumah sakit sebagai institusi penting pemberi pelayanan kesehatan memerlukan dukungan penuh dari pemerintah serta institusi lainnya. Olehnya itu, Pemda Konkep melalui kepemimpinan pak bupati, Amrullah terus memberikan perhatian serius berupa pembangunan sarana prasarana serta mendorong peningkatan SDM kesehatan. Bahkan Pemda Konkep telah menganggarkan dana jaminan kesehatan bagi warga yang tidak mampu melalui BPJS.
“Kami harapkan ke depan rumah sakit kita lebih baik lagi dan bermutu dalam pelayanan kesehatan. Hal ini juga sesuai visi-misi pemerintah yakni memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapat hak pemenuhan kesehatannya,” jelasnya.
Sementara itu, dr Muhammad Mansur mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kondisi fisik rumah sakit serta standar pelayanan kesehatan lainnya. Akan ada beberapa yang dinilai, dimana semuanya harus mencapai angka 80 persen.
“Pengakuan akreditasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan mutu rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien,meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dan sumberdaya manusia yang bekerja dirumah sakit. Rumah sakit sebagai institusi, mendukung program pemerintah dibidang pelayanan kesehatan dan meningkatkan profesionalisme rumah sakit di semua level layanan,” terangnya.
Laporan: Darsan
Editor: Kalpin