KENDARI, KARYASULTRA.ID-Pernyataan viral yang dikemukakan Mentri Desa (Mendes) Yandri Susanto terkait oknum yang mengaku Wartawan dan LSM keliling melakukan penyalahgunaan profesi dengan cara memeras Kepala Desa (Kades) adalah bentuk kerisauan. Sebab mereka yang bertameng Wartawan dan LSM menjadikan dua lembaga terhormat ini sebagai jalan kesesatan bukan pengabdian. Perilaku sesat dengan cara memeras sudah sering terjadi yang dibuktikan dengan ditangkapnya para pelaku. Maka dengan itu, pernyataan sentilan Mendes harus didukung oleh Wartawan sungguhan dan LSM benaran.
Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Sulawesi Tenggara, Sulham mengapresiasi sentilan Mendes yang menyebut dua profesi tersebut sering disalahgunakan dengan cara memeras narasumbernya. Bahkan bukan hanya Kades yang jadi sasaran empuk. Mereka juga menyasar kepala sekolah, kepala dinas dan pejabat publik lainnya. Olehnya, warning pak Mendes harus di atensi dengan pikiran jernih oleh Wartawan dan LSM yang bekerja sesuai koridor. Jangan justru ditanggapi seperti kebakaran jenggot yang menandakan merekalah selama ini yang rusak citra Pers dan LSM.
“Saya juga selama tiga tahun menjadi kepala desa sudah sering didatangi Wartawan dan LSM. Saya terima dengan baik dan melayani sesuai kebutuhan pemberitaan dan informasi yang diinginkan. Pada prinsipnya, mari kita saling support dan terus berkontribusi positif dalam membangun bangsa ini. Kami di organisasi AKSI sebagai wadah tempat berhimpunnya kepala desa tidak alergi dengan dua profesi ini, bahkan berkawan baik dan harus berangkulan memajukan pembangunan,” ujar Sulham SH., MH., NLP saat dihubungi Wartawan, Selasa, 4/2/2025.
Untuk diketahui, pernyataan viral yang dilontarkan Mendes PDT, Yandri Susanto terjadi saat Sosialiasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Kegiatan sosialisasi itu juga diikuti oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran pada tanggal 31 Januari 2025.
Sebelumnya, Yandri telah menyampaikan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, antara lain untuk mencegah adanya pemanfaatan Dana Desa yang fiktif, terutama terkait dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan.
Laporan: Lisman
Editor: Kalpin