Kesbangpol Konut Cerahkan Masyarakat Lembo Soal Pendirian Ormas

245

WANGGUDU, KARYASULTRA.ID-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar sosialisasi di Kecamatan Lembo terkait pendirian organisasi masyarakat (Ormas). Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat bukan hanya mengetahui bagaimana proses pendaftaran Ormas tetapi asas, tujuan, fungsi, kewajiban dan larangan ormas serta pengawasanya sesuai dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kepala Kesbangpol Konut, Budiman mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan program kerja Kesbangpol yang harus di sampaikan kepada seluruh masyarakat dan ormas agar lebih mengatahui tentang organisasi kemasyarakatan berdasarkan regulasi yang di buat.

“Sosialiasasi ini lebih kepada tujuan, fungsi, kewajiban dan larangan ormas serta pengawasanya sesuai dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk di terapkan kepada semua lapisan masyarakat” ungkap Budiman.

Budiman juga mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh ormas yang dalam kegiatannya agar tidak menyimpang. Jika ternyata terbukti menyimpang dari aturan, maka akan dicabut segala surat keanggotaannya ataupun organisasinya.

“Namanya kita di pemerintah melakukan pembinaan, bagi ormas yang tidak terdaftar dan melakukan penyimpangan akan kami hapus dari ormas yang ada,” tambahnya.

Pemateri dari Kesbangpol sendiri Arman S.Stp, M.Ap merupakan Alumni IPDN, mengungkapkan tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat lebih mengetahui tentang fugsi dan dan tujuan ormas sesuai Undang-Undang yang berlaku, sebagaiaman kebebsan berkumpul dan berserikat yang dia atur dalam Undang-Undang Dasat 1945 menjadi dasar lahirnya organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya di sebut ormas, organisasi didirikan oleh masyarakat.

“Ormas dengan suka rela di bentuk berdasarakan asas kesamaan aspirasi,kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Ungkap Arman Alumni IPDN.

Di temapat yang sama Kades Bungguosu, Pardin mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi Pearaturan Perundang-undangan bidang organisasi kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Kesbangpol ini sangat bermanfaat bagi Kades dan masyarakat pada umumnya.

“Dengan kegaitan sosialiasasi tentang ormas dari kesbangpol kami kepala Desa dapat menyampaikan kepada masyarakat kami yang ingin membuat organisasi kemasyarakatan bagaimana cara pendaftaran ormas baik yang berbadan hukum atau SKT tentang Ormas agar ormas sesuai pada amanat undang-undang itu sendiri” ungkapnya.

Sosialiasasi ini di hadiri Camat Lembo, Kanit Reskrim Polsek Sawa, Kepala Desa dan tokoh masyarakat sekecamatan Lembo. Kegiatan berlangsung satu hari dan ditutup oleh Camat Lembo Askam, S.Sos

Laporan: Sulham

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here