Kesbangpol Konkep Ingatkan Ormas

242
Kepala Badan Kesbangpol Konkep, Ihwan Algazari S.Ag
Kepala Badan Kesbangpol Konkep, Ihwan Algazari S.Ag

KONKEP, KARYASULTRA.ID-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengingatkan seluruh pengurus Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang berada dalam wilayah kerjanya untuk segera melapor. Hal ini berlaku bagi ormas yang telah habis masa berlaku maupun yang baru terbentuk dan belum pernah melapor di Kesbangpol.

Kepala Badan Kesbangpol Konkep, Ihwan Algasary mengatakan, hingga tahun 2021 baru terdapat satu ormas lama yang menyampaikan laporan status keberadaannya dan satu ormas baru yang menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT-nya). Untuk itu sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan menetapkan SKT berlaku selama lima tahun. Olehnya yang sudah berakhir masa berlakunya dan yang belum sama sekali melapor agar segera berkoodinasi.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh Ormas dan yayasan yang telah berakhir SKT-nya untuk segera menunaikan kewajibannya melaporkan kembali melalui kesbangpol kabupaten Konawe Kepulauan,” pinta mantan ketua KNPI Konkep, Rabu (9/Juni/2021).

Ihwan menuturkan, himbauan ini dilakukan selain untuk menata eksistensi ormas juga mendorong ormas agar berfungsi sesuai tujuan pembentukannya sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU no 17 tahun 2013 yaitu, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan bernegara.

Kemudian, mantan sekretaris KPU Konkep ini menambahkan bahwa Kesbangpol telah membuat formulir untuk daftar ulang keberadaan organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah kerjanya. Formulir tesebut dapat diambil di kantor kesbang Pol di jalan poros Langara-Lampeapi kompleks perkantoran.

Laporan: Ardianto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here