BOMBANA, KARYASULTRA.ID
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 62.967 sertifikat hak atas tanah pada 2023.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sultra Dr Andi Renald, ST., MT yang diwakili oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) L.M Ruslan Emba usai kegiatan Sosialisasi mengenai Program Strategis Kementrian ATR/BPN di Kabupaten Bombana, Kamis (02/3/2022).
“Sebanyak 62.967 sertifikat hak atas tanah Redistribusi Tanah 19,500 Bidang,”Kata Ruslan.
Selain sertifikat hak atas tanah, BPN juga diberi target PTSL peta bidang tanah oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang hari ini menjadi program strategis BPN.
Tentu dengan jumlah target tersebut sangat berdampak pada masyarakat Sultra pada umumnya, Kabupaten Bombana diantaranya memiliki kuota 3600 bidang sertifikat hak atas tanah.
“Terdiri dari 1500 dari Program PTSL. 2000 Redis,” pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana Tageli Lase mengatakan, Kuota Kabupaten Bombana tahun ini PTSL sebanyak 1500 bidang sedang Redis atau biasa disebut distribusi tanah sebanyak 2000 bidang. “2000 bidang terbagi atas dua, Kepulauan, 1000 bidang sisanya daratan,” ungkap Tageli Lase.
Dikatakan Tageli dalam pelaksanaanya memang pihaknya kerap mendapatkan hal hal yang menjadi kendala, diantaranya biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan, Kata dia, di Kabupaten Bombana sedikit berbeda dengan daerah daerah lainya yang menggunakan dasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sedangkan Bombana menggunakan nilai pasar.
“Kami juga tidak tahu mengenai nilai pasar kecuali masyarakat tanya langsung ke BKD Deaerah mengenai nilai pasarnya,” terang dia.
Ditambahkanya Syaratnya sama pada pengurusan sertifikat tanah tanah pada umumnya. Pemohon harus menyediakan, Foto Kopi KTP, KK, SKT tanah, tanda bukti pembayaran pajak. Surat keterangan hibah jika tanah tersebut adalah pemberian, serta surat keterangan jual beli jika bidang tanah tersebut berasal dari pembelian.
Kemudian kendala lainya, lanjut Tageli mengenai pemetaan yang masih rendah sertifikat tanah dimasa Kabupaten Buton.
“Hambatan lain di Bombana mengenai antusias masyarakat yang masih kurang , terbukti dalam PTSL ini yang mendaftar baru tiga puluh orang,” kata Tageli.
Sosialisasi yang digelar di ruang serbaguna Grand Lampusui Kabupaten Bombana dihadiri Ir. Hugua, unsur Forkopimda Bombana.
Hadirnya mantan Bupati Wakatobi itu di Kabupaten Bombana dalam rangka sosialisasi ATR/BPN adalah salah satu bentuk fungsi pengawan sebagai Anggota DPR RI
Dalam materinya Ir Hugua memaparkan mengenai Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria, yakni
—Jaminan hukum dan kebebasan untuk mengelola hak milik, HGU, HGB, hak pakai dan hak pengelolaan
-Serta punya nilai ekonomi tinggi, sebagai jaminan untuk kredit dilembaga Keuangan pada era Kompetisi Tinggi (Pusat Perdaban (2025-2045)
“Agar masyarakat mempunyai lamdasan hukum ketika misalnya ada pembangunan dan mengenai lahan masyarakat bisa diganti rugi dengan harga yang wajar sesuai dengan NJOP,” kata dia.
Laporan: Aldi Dermawan