KARYASULTRA.ID-Banyak kejadian nyeleneh (kata orang Jawa) saat seorang Wartawan tampil Superbodi. Mentang-mentang Wartawan mau terobos lampu merah, tidak pakai spion dan bahkan sok tikungan rapat lutut hehehe. Tapi pak saya Wartawan. Ah biar Wartawan tetap saya tilang, kamu melanggar. Kamu juga sedang tidak tugas, kamu saya tilang. Itu soal kecil yang sering terjadi dan merusak citra Wartawan. Adalagi kejadian Superbodi yang ditampilkan seorang Wartawan nyeleneh plus tidak profesional. Ala-ala ketemu pejabat, ala-ala wawancara, eh ternyata UUD. Ujung-ujungnya minta duit. Aweee mati Belanda. Inimi yang kasih bengkok kita punya profesi kasian.
Memang profesi superbodi ini mengawasi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tapi tidak asal jadi pengawas juga. Harus miliki kompetensi. Mentang-mentang profesi ini terbuka lebar bagi siapa saja bukan berarti asal masuk saja. Dia bilang Agung Dharmaja kalau mau jadi pewarta harus penuhi standar kompetensi Wartawan. Harus miliki kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Itu standar sekalimi belum tetebenge lainnya. Jadi jangko asal gantung id card pers teman.
Dia bilang lagi itu Anggota Dewan Pers, Agung Dharmajaya, Wartawan harus bisa membaca dan menulis. Maksudnya? Masa Wartawan tidak bisa membaca dan menulis. Jangko salah teman, ada juga itu tukang ojek dan pasenso yang tiba-tiba mengaku Wartawan. Ada juga Wartawan sumber sarjana tapi kalau dia menulis kayak anak play group. Tarhambur tulisannya, tidak di tau mana tubuh berita dan kepalanya. Semua beritanya jadi ekor.
Pak Agung dia pertegas begini, ada nilai dan standar jurnalistik yang harus ada di tempurung kepala Wartawan. Kemampuan kerjanya mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap kerja relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan. Itumi alat ukur paling sederhana untuk menilai apakah dia profesional atau tidak. Selebihnya harus pahami UU Pers, Kode Etik dan yang paling utama paham tujuan jurnalisme.
Saat Agung Dharmajaya menjadi pemateri pra-UKW. Ia banyak menjelaskan soal menjamurnya media online yang mengabaikan akurasi berita. Berita tidak berimbang yang berujung memvonis layaknya bertindak seperti Hakim. Agung menjelaskan, Wartawan harus membekali dirinya dengan ilmu jurnalisme secara terus-menerus atau haus ilmu. Lalu Wartawan juga harus mengikuti pendidikan kewartawanan serta mesti mengikuti uji kompetensi baik itu level muda, madya dan utama.
“Ciri Wartawan profesional mendapat pendidikan dan latihan jurnalistik serta sebagian besar lulus UKW. Berperilaku sopan, bekerja secara teratur dan taat kode etik jurnalistik,” katanya saat menjadi pemateri pra-UKW melalui virtual zoom yang diikuti 60 peserta UKW dari Provinsi Sulawesi Tenggara, (23/2/2021).
Pemateri selanjutnya dari Pengurus PWI Pusat, Nurcholis Ma Basyari. Ia menjelaskan seputar kode etik jurnalistik dan hukum pers. Penguji UKW ini menyebut soal kapasitas yang mesti melekat dalam diri Wartawan. Yakni pengetahuan, skill, kesadaran dan leadership. Empat hal ini harus ada dalam diri Wartawan level muda, madya dan utama.
Kemudian Wartawan tidak asal kerja atau main terobos, ia harus paham rambu-rambu pers Indonesia. Mesti baca UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Pahami juga KEJ, UU Pornografi, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Ciber dan UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Tampil juga sebagai pemateri ke tiga Srikandi dari PWI Pusat, anggota Komisi Kompetensi Wartawan, Rita Sri Hastuti. Dia menjelaskan materi teknik wawancara dan penulisan berita. Dia menjelaskan soal cara bertanya singkat, padat dan langsung pada persoalan. Wawancara untuk cari keterangan bukan bertukar pendapat dan banyak hal yang dia uraikan.
Dia menjelaskan sumber wawancara dari konferensi pers yang sudah terjadwal itu paling gampang dapat berita. Tapi Wartawan kritis tidak mudah percaya atas apa yang disampaikan. Dia akan minta waktu untuk mendapat data lainnya. Selain itu sumber wawancara secara cegat atau door stop dan juga wawancara tatap muka.
Rita juga memberi pemahaman membedakan hard news dengan soft news. Membedakan fakta dan opini. Menulis news future dan investigasi.
“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tetap berpedoman tentang UU pokok pers, KEJ, PPRA dan lain-lain. Hal penting dalam menjalankan tugas yakni akurasi data,” tutupnya.
Penulis: Kalvin