LANGARA, KARYASULTRA.ID-Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan sudah memanggil dan telah melakukan pemeriksaan khusus (Pensus) terhadap kepala desa (Kades) Waworope. Ada tiga poin aduan masyarakat terhadap kepemimpinan Kades Waworope. Pertama soal dugaan kerugian negara terhadap bangunan fisik tahun 2018. Ke dua, laporan korupsi dana Badan Usaha Desa (Bumdes) dan ke tiga soal pemecatan perangkat desa yang tidak prosedural.
Kepala Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep), H Mohammad Yakup Toarima mengatakan, berdasarkan aduan masyarakat terhadap Kades Waworope, maka pihaknya telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan. Untuk soal Bumdes yang sumber anggarannya dari Dana Desa (DD) tahun 2018 telah diklarifikasi. Bahwa dana itu belum disalurkan sang Kades karena pengelola Bumdes telah berganti kepengurusan. Namun sisah dana ini masih ada di rekening sang Kades. Janjinya akan disalurkan jika pengelola Bumdes sudah siap menyalurkannya sesuai bunyi kegiatannya.
Soal pemecatan perangkat desa. Menurut sang Kades, ada enam perangkatnya di ganti karena sudah tidak aktif lagi menjalankan tugasnya. Namun hak-hak mereka yang diganti tetap dibayarkan tetapi tidak full diterima dananya.
Kemudian, kalau soal indikasi Korupsi di item pekerjaan fisik tahun anggaran 2018. Maka pihak Inspektorat masih akan mendalami aduan ini.
“Soal pemecatan enam perangkat desa sudah kami fasilitasi untuk didudukkan secara musyawarah. Soal Bumdes, katanya sang Kades akan disalurkan dalam waktu dekat setelah para pengurus Bumdes sudah tidak ada masalah. Soal bangunan fisik maka tim kami terlebih dahulu akan melakukan audit untuk menentukan adanya kerugian negara,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (23/5/2019).
Laporan: Agam
Editor: Kalpin