KONKEP, KARYASULTRA.ID – Ternyata perkara sengketa lahan lebih banyak kasusnya ketimbang kasus lain yang ditangani pihak Polsek Waworete. Pihak Polsek mencatat kenaikan laporan kasus sengketa lahan tiap bulannya. Hanya saja, kasus tersebut hanya sebatas diterima laporannya lalu berlanjut ke ranah hukum pengadilan.
Dalam upaya hukum yang dilakukan pihak Polsek Waworete, setelah membaca fenomena lapor melapor antar warga yang juga yang saling bersengketa masih ada hubungan pertalian darah maka pihak Polsek bersama pemerintah desa membangun hubungan komunikasi yang intens.

Salah satunya yakni di Desa Laiywo Jaya Kecamatan Wawonii Timur. Di desa tersebut muncul kasus sengketa lahan. Menitik api hal itu, Kepala Desa Laywo Jaya, Sulhan. SH.,MH bersama Bhabinkamtibmas Polsek Waworete selesaikan sengketa lahan Warga Dengan Pendekatan Restorative Justice. Upaya itu berlangsung di kantor desa Laywo Jaya Kec. Wawonii Timur, Kab. Konawe Kepulauan Kamis (26/07/2022)
Sulhan, SH.MH Kades Laywo Jaya bersama Babinkambtibmas Pasal Maulana menyelesaikan masalah sengketa batas tanah antara bapak Haerudin (35) Warga desa Laywo Jaya dusun 2 Rw 001 dengan bapak M. Yamin Warga Dusun 1 Rw 002, masalah ini berhasil di selesaikan di kantor Desa Laywo Jaya dengan mempertemukan kedua belah pihak beserta saksi-saksi yang mengetahui permasalahan tapal batas tanah yang menjadi obyek sengketa.

Setelah melalui proses mediasi dan musyawarah yang dihadiri oleh Kepala desa, Bhabinkamtibmas, saksi – saksi. Kedua belah pihak dengan sikap legowo menerima penyelesaian ini secara kekeluargaan dan dinyatakan dengan surat kesepakatan bersama dan ditandatangani kedua belah pihak dan saling memaafkan dan saling memahami satu sama lain atas terjadi sengketa penempatan tapal batas lahan tanah.
Di sela-sela penyelesaian masalah babinkamtibmas memberikan himbauan,” Hendaknya warga bisa menjaga kerukunan, kedamaian, guyub rukun, sejuk, damai dan setiap ada permasalahan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah,”himbaunya Pandi maulana Pria empat bengkok kuning di pundaknya.
Kades Laywo Jaya Sulham, SH.,MH menambahkan, Pemdes dan Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak pemerintah pusat di wilayah binaan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan harus mampu membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayahnya, yang harus diutamakan adalah menyelesaikan permasalahan dengan baik sehingga tidak berujung panjang atau tidak sampai ke pengadilan berperkara.” tutup Kades Alumni Magister Hukum Universitas Haluoleo itu.
Laporan: Lisman
Editor: Kalpin