- Kangkangi Dana Desa demi Nafsu Sesaat
KONKEP, KARYASULTRA.ID – Dibalik jeruji besi rumah tahanan Unaaha Kades Saburano meratapi nasibnya akibat perbuatannya merugikan masyarakatnya. Ia menjalani hari-hari gelapnya setelah dinyatakan berstatus tersangka tindak pidana Korupsi Dana Desa oleh pihak Kejari Konawe. Kasus Kades Saburano Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan berawal saat pembangunan jalan usaha tani tahun 2020 senilai Rp 400 juta lebih tidak terlaksana. Dititik itulah Abd Rasyid bertindak kejam terhadap masyarakatnya. Bahkan berbagai penyelewengan mulai dimainkannya guna memenuhi hawa nafsunya.

Guna mendalami kasus tersebut, pihak Kejari Konawe sudah melakukan pendalaman dengan memeriksa 12 saksi serta mengecek langsung bukti fisik pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan. Lima orang Tim Kejari Konawe yang dipimpin langsung Kasi Pidsus, Rekafit melakukan pendalaman sejak Rabu (12/10/2022).
Beberapa orang Wartawan yang sehari-hari liputan di Konawe Kepulauan (Konkep) juga turut serta dalam rombongan Kejari Konawe. Salah satunya Wartawan Karya Sultra, Lisman. Wartawan media ini menggali sisi cerita lain, beberapa orang warga desa Saburano yang enggan disebutkan namanya bercerita. Mereka sedih dan juga gembira saat Kadesnya ditangkap dan ditahan. Sedih karena sebenarnya Kades itu awalnya sangat baik. Sebelum terpilih jadi Kades sangat santun kepada semua warga, bahkan saat pencalonan Oktober 2017, dia dipilih dengan hati nurani bukan karena politik uang. Namun seiring berjalan memasuki dua tahun pemerintahannya 2019 sudah mulai berlaku curang. Makanya sedih dan senang juga dia ditahan.
Warga lainnya yang juga tetangga dekat rumahnya bercerita. Sejak tahun 2021 sudah banyak orang dari luar datang cari dia. Kebanyak mereka datang menagih utang sang Kades. Bahkan ada yang datang menagih dengan cara mengangkut motor pak Kades Abd Rasyid. “Dicari-cari terus sama orang tempatnya mengutang,” kata warga desa Saburano sembari menabahkan, Kadesnya mulai jelek sifatnya sejak menikah lagi. “Dia main perempuan. Itumi awal kehancurannya.”
Sebelumnya, 5 Oktober 2022 lalu, Tim Penyidik Kejari Konawe telah memeriksa 3 orang saksi, dan setelah melalui proses penyidikan maka ditetapkan tersangka.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rekafit M bersama 4 orang Tim Penyidiknya dan Tim APIP Badan Inspektorat Konkep berkunjung ke Pulau Wawonii melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat di tanya mengenai potensi apakah akan ada tersangka baru, Rekafit mengatakan belum dapat di pastikan, karena saat ini dirinya dan tim masih sementara mendalami lebih jauh keterlibatan-keterlibatan pihak lain dalam persoalan kasus tersebut.
“Potensi tersangka baru kami masih belum bisa simpulkan, karena masih ada beberapa saksi yang kami akan periksa lagi,” Kata Rekafit
Selain itu, saat disinggung mengenai keterlibatan oknum Kepolisian yang di duga juga ikut terlibat kasus Rasuah Rasyid, saat ini ini masih terus dalam proses pengembangan dan pendalaman.
“Itu yang masih kami dalami untuk tahun anggaran 2020-2021 dan tahun 2022, itu yang kami dalami apakah masih ada keterlibatan pihak lain termasuk yang disebutkan kemarin polisi itu, masih terus dalami itu keterlibatan oknum polisi itu,” ujarnya. Rekafit juga mengimbau agar para Kades bekerja pada jalur yang benar. Jangan seperti Kades Saburano yang mengakali tiap tahun anggaran Dana Desa. Dia ini modusnya menilap anggaran 2020, lalu pekerjaan tahun 2020 ditutupi tahun 2021, kemudian begitu lagi. Pekerjaan tahun 2021 dikerjakan tahun 2022 dengan anggaran DD 2022. Makanya Kades ini di proses hukum.
Laporan: Lisman
Editor: Kalpin