Hanya 24 Perusahaan Tambang Dirikan Kantor di Sultra, PT GKP?

248
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat membuka rapat rekonsiliasi.

KENDARI, KARYASULTRA.ID-Pengusaha Tambang berwatak nakal masih saja terus membandel. Selain banyaknya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus penunggak pajak, mereka juga terbukti belum setor royalti serta jaminan reklamasi. Dosa satu per satu para pemegang IUP ini terungkap saat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, mengundang seluruh pemerintah daerah dan pemegang IUP untuk menggelar rapat rekonsiliasi. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penambangan.

Ali Mazi mengatakan, dari 393 pemilik IUP yang resmi beroperasi, baru 24 pemilik IUP yang memiliki kantor pusat di Ibu Kota Sultra. Salah satunya adalah pemegang IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Perusahaan ini resmi terdaftar berkantor di Kota Kendari. Alamat lengkapnya jalan Martandu no 97 tepatnya di kelurahan Andounohu Kecamatan Poasia.

Baca juga Gubernur Sultra Tegaskan IUP di Konkep Sesuai Aturan

Ali Mazi, memberi instruksi memindahkan kantor tambang dari Jakarta ke Kendari bertujuan untuk memudahkan komunikasi antara pemerintah dan pengusaha. Selain itu juga bertujuan menciptakan lapangan kerja. Politisi Nasdem ini menambahkan, selain miliki kantor di Kota Kendari, seluruh kendaraan operasional Tambang harus berplat DT bukan B. Biar pajaknya masuk di Sultra. Kemudian harus buka rekening Bank Sultra.

“Semua kebijakan ini demi kepentingan masyarakat Sultra yang pada intinya membawa kemajuan daerah,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Dinas ESDM Sultra telah mengeluarkan surat edaran pada bulan Juli 2019 kepada seluruh pemiliki IUP untuk segera mendirikan kantor pusat di Kendari, selambat-lambatnya akhir Agustus.

Dalam surat itu juga, ESDM Sultra menegaskan, jika tidak diindahkan maka pemiliki IUP akan diberikan sanksi.

Laporan: Yermia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here