KENDARI, KARYASULTRA.ID
Sejak hadirnya perusahaan pertambangan di pulau Wawonii terus menuai pro kontra. Perusahaan berbendera PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) mengklaim telah memenuhi legalitas. Namun klaim tersebut tidak serta merta diterima masyarakat Wawonii. Upaya hukum masyarakat dilakukan guna mencari tahu apakah klaim GKP benar atau tidak.
Proses panjang perjuangan masyarakat menggugat GKP akhirnya membuka tabir baru. Lembaga tinggi negara Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan nomor perkara 57/P/HUM/2022 dengan bunyi “Kabul Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon: Abidin, dkk,” demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA.
Atas dasar itu, Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) membentuk panitia khusus (Pansus) yang diketuai Abdul Rahman. Sejauh ini Pansus sudah menggelar rapat internal guna merumuskan apa sebenarnya yang terjadi di wilayah pertambangan tersebut. Baru-baru ini Pansus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak GKP bertempat di kantor penghubung Pemda Konkep, Kota Kendari, 21/2/2023.
RDP tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Konkep, Ishak. Hadir juga ketua Pansus Abdul Rahman dan beberapa anggota Pansus yakni Muh Farid, Isman, H. Ishak dan H. Yasran Jamula.
Ketua DPRD Konkep, Ishak mengatakan RDP digelar guna melakukan pengumpulan data, fakta-fakta dan berbagai dokumen lainnya guna melihat secara detail seperti apa pihak perusahaan beraktivitas. “Kami bergerak membentuk Pansus, lalu kami gelar rapat internal, memanggil pihak perusahaan, mencari data lapangan dan akan berkonsultasi ke pusat. Intinya kami Pulbaket dulu dan minggu depan akan menggelar rapat lagi bersama pemerintah daerah membahas bagaimana status RTRW,” katanya saat dihubungi.
Ketua Pansus, Abdul Rahman menegaskan pihaknya sedang bekerja Pulbaket. Pansus sudah RDP dengan GKP dan pihak Syahbandar Lapuko. “Kami sudah ambil dokumen perusahaannya, pihak perusahaan juga ternyata sudah 39 kali memuat ore nikel. Kami juga akan terus mencari tau sejauh mana kontribusi pihak perusahaan. Lalu yang terpenting terkait putusan MA maka kami juga sudah menggandeng pakar hukum guna membantu kerja-kerja Pansus. Kami juga akan ke Jakarta konsultasi ke Dirjen Pertambangan, Dirjen Perhubungan, Perikanan dan Kementrian ATR dan lembaga terkait lainnya,” tegasnya.
Seperti diketahui dalam pemberitaan bahwa gugatan diajukan masyarakat bernama Abidin dkk melawan Bupati Konawe Kepulauan serta DPRD Konawe Kepulauan. Gugatan ini diadvokasi Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), putusan gugatan Hak Uji Materiil itu diketok pada 22 Desember 2022. Diperiksa oleh ketua majelis Dr. H. Irfan Fachrudin, S.H., dengan Hakim Anggota masing-masing Dr. H. Yosran, S.H., M.H., H. Is Sudaryono, S.H., M.Hum. dan Panitera Pengganti Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. “Kabul Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon: Abidin, dkk,” demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, masyarakat berhasil membatalkan Perda RTRW yang mengizinkan pulau mereka menjadi wilayah tambang. Gugatan ini dilayangkan pada 20 September 2022. Para Pemohon menilai Perda RTRW Konawe Kepulauan 2/2021 bertentangan berbagai regulasi.
Pertama, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K); Kedua, UU Penataan Ruang beserta peraturan turunannya; Ketiga, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Keempat, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034. Dalam Pasal 39 Perda RTRW Sultra tersebut, dinilai tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Alhamdulillah Putusan MA mengabulkan Permohonan Keberatan atas Perda RTRW Konkep 2/2021. Ini artinya, pemerintah harus sesegera mungkin mengeksekusi putusan tersebut dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan,” ujar Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm selaku Ketua Tim Kuasa Hukum masyarakat Wawonii dalam keterangan tertulisnya.
Penulis: Kalpin