Dokumen RTRW Konkep Lawan RTRW Sultra dan Nasional

579
Nampak beberapa anggota DPRD Konkep saat menggelar RDP bersama pihak PT GKP
Nampak beberapa anggota DPRD Konkep saat menggelar RDP bersama pihak PT GKP

KENDARI, KARYASULTRA.ID-Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ibarat kitab suci. Disebut begitu karena sama-sama jadi pedoman. RTRW adalah pedoman pembangunan, kitab suci adalah pedoman manusia menjalani kehidupannya di dunia biar tidak kacau.

Nah, RTRW di Kabupaten Konawe Kepulauan ini ramai-ramai dibicarakan bahkan jadi soal yang belum terjawab. Soalnya adalah: Konawe Kepulauan resmi jadi kabupaten sejak enam tahun lalu tapi belum miliki pedoman ini. Soal selanjutnya yakni dalam RTRW yang dirancang pemerintah daerah tidak ada ruang atau kawasan khusus pertambangan. Hal inilah yang memicu RTRW mandek di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Menyoal masalah ini. DPRD Konkep menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama investor Tambang berbendera PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di salah satu hotel Kota Kendari, Sore (2/8/2019). Dalam rapat yang berlangsung selama 4 jam ini cukup menguras energi dan emosi satu sama lain saat dimulainya rapat. Baik DPRD dan pihak perusahaan sama-sama tegas dan berdiri pada argumentasinya. Namun itulah tujuan RDP, yang akhirnya menemukan jalan terbaiknya.

Secara umum, Dewan Konkep menyorot keseriusan GKP dalam berinvestasi di tanah Wawonii. Dewan mengakui beberapa hal yang sudah dilakukan pihak perusahaan seperti program pembangunan jaringan telekomunikasi dimana selama Indonesia merdeka belum pernah tersentuh jaringan. Begitu halnya dengan program desa terang. Namun satu sisi kehadiran perusahaan dipertanyakan keabsahannya.

Pertama soal izin terminal khusus yang menggunakan rekomendasi dari kabupaten Konawe bukan Konkep. Kemudian izin Situ SIUP HO yang belum dikeluarkan Pemda Konkep. Hal paling urjen adalah dugaan penyerobotan lahan yang berujung pada situasi sosial masyarakat yang tidak kondusif hingga pelaporan ke penegak hukum. Kemudian kenapa masih beroperasi sementara sudah dibekukan izinnya oleh Pemprov Sultra? Kemudian kenapa menabrak UU No 27 tahun 2007 yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan 9 jenis kepentingan seperti konservasi Budi daya laut. Bukan dimanfaatkan untuk tambang?

Pihak perusahaan GKP saat menanggapi pertanyaan dewan Konkep.
Pihak perusahaan GKP saat menanggapi pertanyaan dewan Konkep.

“Kami minta pihak perusahaan agar terbuka soal banyak hal. Mulai izin yang belum dikantongi serta keseriusan dalam berinvestasi. Apakah akan memberi kesejahteraan atau malah hanya datang merusak tatanan sosial masyarakat kami,” kata Jaswan saat memimpin RDP. Rapat ini dihadiri dewan lainnya, Abdul Rahman, Untung Taslim, Rudi, Mustaman, Sahidin dan Amran.

Menanggapi pertanyaan satu persatu para wakil rakyat tersebut. Pihak perusahaan GKP mengaku telah memiliki dasar kuat atau legalitas resmi sehingga berani beroperasi hingga saat ini. Direktur Operasional GKP, Bambang Murtiyoso, mengatakan, hadirnya perusahaan miliknya yang merupakan grup dari perusahaan Harita bukanlah sekedar investasi biasa. “Kami investasi sampai tiga puluh tahun ke depan,” tegasnya.

Bambang lalu memaparkan banyak hal. Diakuinya, memang RTRW Konkep tidak ada ruang tambang tapi RTRW ini mandek di Kementrian ATR, sebab di RTRW Provinsi Sultra dan Nasional ada ruang tanbangnya. Sementara izin perusahaannya telah lama terbit jauh sebelum Konkep mekar bahkan tiap tahun dana kewajiban perusahaan selalu disetor ke Pemda.

Menanggapi soal pembekuan, perusahaan GKP sudah tidak dibekukan. “Soal ini silahkan pihak dewan pertanyakan ke Dinas ESDM Sultra,” tegas lagi.

Bambang kemudian menyebut soal izin Tersus dari Konawe dan izin prinsip lainnya memang tidak diambil di Konkep karena pihak Pemda Konkep selalu menghalangi investasi pihaknya. ” Kami sudah berapa kali bersurat atau datang langsung ke Pemda Konkep tapi tidak digubris,” jelasnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa memang dalam UU no 27 tahun 2007 tentang pulau-pulau kecil. Bambang mengatakan kerusakan apa yang dihasilkan, pihaknya belum menambang. ” Kalau kami sudah menambang dan terbukti merusak lingkungan maka akan ada evaluasi. Tapi kami ini belum menambang,” jelasnya.

“Terkait izin prinsip dan izin Situ SIUP HO dan lain-lain yang tidak lahir dari Konkep maka silahkan fasilitasi kami bertemu dengan Pemda Konkep. Karena selama ini upaya yang dilakukan tidak pernah digubris bupati Konkep,” katanya.

Rapat yang berakhir pukul 19:30 Wita ini menghasilkan keputusan bahwa RDP akan kembali digelar dengan menghadirkan unsur Pemda Konkep dalam hal ini bupati dan dinas terkait untuk menuntaskan RTRW yang terhambat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Semua kopian dokumen GKP akan diserahkan ke DPRD Konkep. Persoalannya sosial jangan berujung pada kriminalisasi warga.

Penulis: Kalpin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here