KENDARI,KARYASULTRA.ID-Keterbukaan informasi pemerintahan Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) patut dipertanyakan. Pasalnya,
usai penetapan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dan APBD Tahun Anggaran 2019, tak satupun dokumen tersebut diberikan kepada Wartawan yang meliput kegiatan. Dokumen penting yang seharusnya dapat di Publis oleh awak Media yang ikut mengawal Rapat Paripurna tersebut hilang di bawa oleh Kabag Hukum Konkep.
Pihak Sekretariat DPRD Konkep juga menunjukkan kekesalannya saat mencari dokumen yang di tanyakan oleh awak media.
“Kita ini juga jengkel sama Kabag Hukum yang langsung bawa pulang seluruh dokumen, kami suruh kasih kembali dulu ke kami, nanti kami gandakan dan bagikan ke teman-teman pers tapi ini kasian tidak ada. Sudah dibawah pulang Kabag Hukum, ” Kata Staf Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Konkep, Untung. Jumat (30/11/2018) tengah malam tadi.
Salah satu anggota DPRD Konkep dari Fraksi Nasional Indonesia Raya, Mu Amir Danu pun kesal karena dokumen tersebut yang seharusnya dapat dimilikinya malah tidak di temukan oleh pihak Sekretariat DPRD Konkep. “Saya tidak mau tahu, besok pagi harus saya terima Fisik Dokumen dan Sobcopy Datanya, karena dokumen itu akan menjadi rujukan fraksi kami,” Ungkap Amir Danu dengan nada kesal.
Sementara itu, awak media tidak bisa berbuat banyak karena tidak miliki dokumen tersebut sebagai bahan berita. “Kita ini sudah rela meliput sampai tengah malam begini tapi malah tidak dihargai. Kita sudah sampaikan agar semua dokumen hasil paripurna di copykan biar kita pegang sebagai rujukan dalam menulis berita, ” kesal Nanang Sofyan, Wartawan Penasultra.com.
Dalam rapat paripurna tersebut turut hadir bupati, wakil bupati, tiga unsur pimpinan DPRD Konkep serta beberapa anggota DPRD. Sementara dua srikandi DPRD Konkep, Hatiga dan Titin Nurbaya Saranani tidak terlihat hadir mengikuti rapat paripurna penting ini.
Laporan: Redaksi